TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di perumahan kawasan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial V (31) dan SN (22) ditangkap setelah membobol sebuah rumah di BTN Anoa Green Wisata, Blok A3 No. 22, Desa Puosu Jaya.
"Kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban berinisial ATH yang berprofesi sebagai dosen," katanya Sabtu (25/4/2026).
Mantan Kabid Propam Polda Riau, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, (19/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memantau dan mengincar rumah yang dalam keadaan kosong atau ditinggal penghuninya.
Baca juga: Polresta Kendari Ungkap Penyelundupan 150 Tabung Gas LPG 3 Kg ke Luar Daerah, 2 Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku V masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pintu dapur yang berada di samping kanan rumah.
Setelah berhasil memanjat, pelaku masuk ke ruang dapur, kemudian mencungkil jendela kaca kamar belakang menggunakan sebuah betel yang telah disiapkan.
Berhasil masuk ke kamar tersebut, pelaku kembali mencungkil jendela kaca kamar lainnya untuk membuka kunci jendela kaca kamar tamu dari dalam.
Tujuannya agar pelaku SN yang menunggu di luar bisa masuk ke dalam rumah.
Setelah keduanya berada di dalam, mereka langsung menggasak barang-barang berharga milik korban.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang elektronik bernilai tinggi, di antaranya 1 unit Kamera DSLR Canon EOS 5D beserta lensa IS 28-135mm.
Lalu 1 unit drone Fimi X8SE 2022 lengkap dengan remote control dan tas drone.
Satu buah alat perangkap nyamuk merk Krisbow warna hitam, roll kabel sepanjang 10 meter.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak masalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, V dan SN kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari.
"Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup mantan Kapolres Batang. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.