TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diduga ada unsur perencanaan pada kasus rudapaksa remaja di Jambi dengan tersangka 4 orang, termasuk 2 pecatan polisi.

Dugaan ini muncul setelah proses rekonstruksi yang digelar pada Jumat (24/4/2026).

Pada rekonstruksi di 2 lokasi ini, 4 tersangka yakni Indra, Christian, Samson dan Nabil dihadirkan.

Kuasa hukum korban, Gina Pratiwi Siregar mengungkapkan adanya percakapan yang mengarah pada rencana pemerkosaan.

”Ada pertanyaan seperti, ’Ada tidak perempuan lain?’ hingga ’Apakah ceweknya cuma satu?’ Ini menunjukkan adanya unsur perencanaan,” ujar Gina menirukan percakapan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

"Seperti saksi VI yang awalnya mengakui bahwa tidak mengetahui kejadian ini, padahal rencana ini sudah dilakukan sebelum mereka tiba di Jambi," jelas Gina.

Total ada 41 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang turut dihadiri  anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Sopir Angkot Bakar Teman di Jakarta Pusat

Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Ketidaksesuaian BAP dan Rekonstruksi Kasus Rudapaksa

Kronologi sesuai rekonstruksi

Dari rekonstruksi, diketahui pada Rabu (12/11/2025) tersangka Indra bertemu dengan korban, di mana sebelumnya tersangka menawarkan untuk mengantar korban CA pulang ke rumah.

Akhirnya, tersangka Indra ditemani saksi MIS datang menjemput korban di kawasan dekat SMAN 8 Kota Jambi.

Setelah menjalani sekitar 15 adegan di dekat SMA 8 atau tepatnya di kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

Mereka bersama dengna korban CA menuju ke lokasi kedua yang berada di RT 23 Kelurahan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi.

Di TKP ini mereka melakukan reka adegan saat mengajak korban ke rumah kontrakan tersebut.

Diketahui di sana terjadi peristiwa rudapaksa terhadap korban CA.

Setelah kejadian tersebut, tersangka Samson serta tiga orang saksi yang juga anggota polisi inisial VI, MIS, dan HAMZ membawa korban CA ke TKP Kedua di kawasan Arizona.

Mereka mendatangi kontrakan milik Nabil Ijlal yang juga oknum anggota polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Di TKP ini terungkap, bahwa tiga orang saksi yang merupakan anggota polisi ikut membantu menggendong atau membawa korban CA ke dalam kontrakan tersangka Nabil.

Baca juga: Pengawasan MBG Diperketat, 1.700 SPPG Diduga Kurangi Porsi Makanan

Sempat diingatkan "Samping Rumah Kami Masjid Bang"

Saat tiba di kontrakan tersangka Nabil, yang membuka pintu rumah adalah saksi FA yang juga diketahui anggota polisi.

Saat membuka pintu, saksi FA melihat korban CA sudah digotong oleh tiga orang yakni saksi MIS, VI, HAMZ.

Saat itu, saksi FA sempat menghadap mereka dan berkata "Samping rumah kami ni masjid bang," kata dia.

Namun tak menghiraukan ucapan saksi FA, mereka membawa korban masuk ke kontrakan tersebut. 

Di sana diketahui, tersangka Nabil melakukan rudapaksa terhadap korban CA.

Diketahui pada kasus ini, polisi sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Yakni Bripda Nabil, Bripda Samson, serta dua warga sipil bernama Indra dan Christian.

Sementara itu, tiga polisi lain yang berada di lokasi, yaitu Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil, hingga saat ini masih berstatus saksi.

Dua tersangka utama yang merupakan anggota polisi, yakni Bripda Nabil dan Bripda Samson, akhirnya dipecat tidak dengan hormat dalam sidang kode etik yang berlangsung pada 6 Februari 2026. 

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan dinilai sebagai perbuatan tercela. 

Mereka tersangkut Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Deretan Promo dari Adidas, Converse, dan Sports Station Jambi

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Sopir Angkot Bakar Teman di Jakarta Pusat

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.