TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terungkap peran 3 polisi di Jambi yang disanksi etik patsus 21 hari, terkait kasus rudapaksa remaja 18 tahun.
Peran 3 polisi, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ yang saat ini berstatus saksi, diketahui publik setelah adanya rekonstruksi yang digelar pada Jumat (24/4/2026).
Pada rekonstruksi di 2 lokasi ini, 4 tersangka yakni Indra, Christian, Samson dan Nabil dihadirkan. 2 tersangka yakni Nabil dan Samson berstatus pecatan polisi saat ini.
Selain keempatnya, 3 polisi yang mengetahui peristiwa pemerkosaan ini juga dihadirkan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman Paris menunjukkan rekaman rekonstruksi rudapaksa ini.
Ia menyoroti tiga oknum polisi yang terlihat jelas membantu proses terjadinya tindak pidana, namun kabarnya hanya dijatuhi sanksi Kode Etik berupa Penempatan Khusus (Patsus) dan permintaan maaf.
Hotman Paris mempertanyakan mengapa oknum-oknum yang membantu mobilisasi korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak dijerat pasal pidana.
Baca juga: Terungkap di Rekonstruksi, Ada Unsur Perencanaan pada Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi
Baca juga: Guru PPPK SMP di Sungai Penuh Diduga Nodai Dua Siswi Ditangkap Polisi
Dalam unggahannya, Hotman merinci peran ketiga oknum tersebut yang dianggapnya sebagai akses terjadinya pemerkosaan secara berulang.
"Kasus Jambi: Oknum Polisi perkosa calon polwan! Rekonstruksi: Bapak ini yg rekontruksi peran 3 oknum polisi yang ikut menggotong korban membawa ke TKP. Jelas sekali perannya menggontong dan mengantar..!" tulis Hotman dalam keterangan unggahannya.
Ia menambahkan bahwa peran ketiga polisi tersebut tidak main-main.
Mereka diduga mengantar korban ke TKP pertama, di mana pemerkosaan dilakukan oleh oknum polisi lain.
Tak berhenti di sana, drama tragis berlanjut ke lokasi kedua.
"Lanjut 3 oknum yg cuma di hukum kode etik yg angkat korban ke TKP ke 2 di perkos …. Polisi lain! Knp cuma hukuman kode etik?" cecar Hotman dengan nada geram.
Hotman merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus ini.
Menurut logika hukum yang ia sampaikan, keterlibatan aktif mengantar dan menggotong korban ke lokasi pemerkosaan seharusnya masuk ke dalam ranah pemidanaan, bukan sekadar urusan kedisiplinan internal atau etika profesi.
Dalam unggahan keduanya, pria yang akrab dengan julukan "Raja Pailit" ini kembali menegaskan keheranannya atas sanksi ringan yang diberikan kepada para pelaku pendukung tersebut.
"Peran 3 polisi yg cuma di hukum kode etik! Saat 3 oknum polisi (dihukum kode etik) angkat korban ke Tkp 2 lalu di perkos … oknum polisi lain! Cuma hukum kode etik??" tulisnya lagi.
Kasus ini pun kini menjadi bola liar di masyarakat, memicu desakan agar pihak Polda Jambi memberikan transparansi lebih dalam mengenai alasan di balik sanksi yang dianggap terlalu ringan tersebut, mengingat dampak psikologis mendalam yang dialami korban.
Baca juga: Modus Oknum Guru PPPK di Sungai Penuh Jambi Asusila 2 Siswi di Toilet Sekolah
Kronologi sesuai rekonstruksi
Dari rekonstruksi, diketahui pada Rabu (12/11/2025) tersangka Indra bertemu dengan korban, di mana sebelumnya tersangka menawarkan untuk mengantar korban CA pulang ke rumah.
Akhirnya, tersangka Indra ditemani saksi MIS datang menjemput korban di kawasan dekat SMAN 8 Kota Jambi.
Setelah menjalani sekitar 15 adegan di dekat SMA 8 atau tepatnya di kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.
Mereka bersama dengna korban CA menuju ke lokasi kedua yang berada di RT 23 Kelurahan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Di TKP ini mereka melakukan reka adegan saat mengajak korban ke rumah kontrakan tersebut.
Diketahui di sana terjadi peristiwa rudapaksa terhadap korban CA.
Setelah kejadian tersebut, tersangka Samson serta tiga orang saksi yang juga anggota polisi inisial VI, MIS, dan HAMZ membawa korban CA ke TKP Kedua di kawasan Arizona.
Mereka mendatangi kontrakan milik Nabil Ijlal yang juga oknum anggota polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di TKP ini terungkap, bahwa tiga orang saksi yang merupakan anggota polisi ikut membantu menggendong atau membawa korban CA ke dalam kontrakan tersangka Nabil.
Sempat diingatkan "Samping Rumah Kami Masjid Bang"
Saat tiba di kontrakan tersangka Nabil, yang membuka pintu rumah adalah saksi FA yang juga diketahui anggota polisi.
Saat membuka pintu, saksi FA melihat korban CA sudah digotong oleh tiga orang yakni saksi MIS, VI, HAMZ.
Saat itu, saksi FA sempat menghadap mereka dan berkata "Samping rumah kami ni masjid bang," kata dia.
Namun tak menghiraukan ucapan saksi FA, mereka membawa korban masuk ke kontrakan tersebut.
Di sana tersangka Nabil melakukan rudapaksa terhadap korban CA.
Diketahui pada kasus ini, polisi sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Yakni Bripda Nabil, Bripda Samson, serta dua warga sipil bernama Indra dan Christian.
Sementara itu, tiga polisi lain yang berada di lokasi, yaitu Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil, hingga saat ini masih berstatus saksi.
Dua tersangka utama yang merupakan anggota polisi, yakni Bripda Nabil dan Bripda Samson, akhirnya dipecat tidak dengan hormat dalam sidang kode etik yang berlangsung pada 6 Februari 2026.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan dinilai sebagai perbuatan tercela.
Mereka tersangkut Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Guru PPPK SMP di Sungai Penuh Diduga Nodai Dua Siswi Ditangkap Polisi
Baca juga: Terungkap di Rekonstruksi, Ada Unsur Perencanaan pada Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.