Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyuni

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER – Dua remaja ditangkap polisi setelah membobol gudang tembakau milik PT Tempurejo di Desa Langka, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Dua orang remaja membobol gudang tembakau PT Tempurejo di Desa Langka Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. 

Kini polisi telah menangkap kedua remaja yang berinisial RNH (22) seorang mahasiswa, dan MIM (18). 

Keduanya adalah warga desa setempat, atau tak jauh dari gudang tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aiptu Benny mengatakan pencurian itu terjadi Minggu (19/4/2026) sore. 

Petugas keamanan an gudang setempat mendapati pintu gudang rusak. 

Baca juga: Pemkab Jember Hapuskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah, Berlaku Hingga 30 Juni 2026

Pelaku Masuk Lewat Area Tanpa Pagar

Ruangan yang pintunya rusak ketika dicek, didapati sejumlah barang hilang seperti helm, jaket, sarung tangan, sepatu, juga lampu LED. 

"Total kerugian sekitar Rp 5 juta. Setelah mendapatkan laporan kami lakukan penyelidikan, hingga pelaku bisa kami tangkap," ujar Benny, Sabtu (25/4/2026).

Unit Reskrim Polsek Bangsalsari meneliti rekaman CCTV dan bukti pendukung lain. 

Hingga akhirnya, diketahui terduga pelaku adalah dua orang remaja yang juga warga setempat. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke area gudang melalui sisi yang tidak berpagar.

Baca juga: Bupati Jember Gus Fawait Langsung Pimpin Pro Gus’e, Baru Pulih usai 4 Hari Dirawat di Rumah Sakit

Beraksi Dua Kali dalam Sehari

Selanjutnya, pelaku merusak engsel pintu gudang menggunakan tang besi, lalu mengambil barang inventaris secara bertahap dalam dua waktu berbeda pada hari yang sama.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain barang hasil curian, satu buah tang besi yang digunakan untuk merusak pintu, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditangkap di Polsek Bangsalsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dijerat memakai pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.