TRIBUNCIREBON.COM- Masyarakat Kabupaten Majalengka yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Sat Lantas Polres Majalengka pada periode 27 April hingga 2 Mei 2026.
Layanan ini bertujuan mempermudah warga tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Berdasarkan informasi, layanan SIM Keliling beroperasi setiap Senin hingga Sabtu dengan jam pelayanan berbeda, yakni pukul 08.00–12.00 WIB untuk Senin sampai Kamis, serta pukul 08.00–11.00 WIB pada Jumat dan Sabtu.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kuningan Hari Ini 10 April 2026: Serbu 6 Titik Sekaligus, Ini Lokasinya
Sat Lantas Polres Majalengka telah menyiapkan sejumlah titik lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka selama periode tersebut.
Berikut ini jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka:
-Senin: SIM Keliling di Terminal Maja
-Selasa: SIM Keliling di Alun-Alin Leuwimunding
-Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista
-Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji
-Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD
-Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh
Jam Operasional: Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB, Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Indramayu Besok 13 April 2026, di Balai Desa Tukdana dan Tugu Lelea
Dalam mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan berupa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi.
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan maupun melalui fasilitas mobil SIM Keliling yang tersedia.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kuningan Hari Ini 10 April 2026: Serbu 6 Titik Sekaligus, Ini Lokasinya
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.