SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak gugatan perdata Ressa Rizky Rossano terhadap ibu kandungnya penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu.
Penolakan tersebut muncul dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar Rabu (22/4/2026).
Kuasa Hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara gugatan Ressa terhadap Denada menyatakan tak berwenang dalam menangani gugatan tersebut.
"Kemarin hasilnya gugatan ditolak."
"Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Iqbal kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (23/4/2026).
Dengan menolak gugatan tersebut, menurut Iqbal, majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan pihak Denada.
Dalam eksepsi itu, pihak Denada berpendapat bahwa PN Banyuwangi tak berwenang mengadili gugatan yang disampaikan pihak Ressa.
Baca juga: Ressa Ikhlas Maafkan Denada Setelah Pertemuan Keluarga, Gugatan Hukum Akan Dicabut
"Itu juga alasan utama (hakim) menganggap gugatan tidak dapat diterima, karena kompetensinya bukan di pengadilan negeri," lanjut Iqbal.
Lain soal itu, eksepsi Denada juga menyebut harusnya gugatan tidak disampaikan di Banyuwangi.
Alasannya, Denada sebagai tergugat berdomisili di Tanggerang, Jawa Barat.
Menurut Iqbal, sidang putusan sela tersebut digelar tanpa kehadiran kedua belah pihak.
Oleh karena itu, pihaknya tak mengetahui ada tidaknya upaya hukum lain dari pihak Ressa atas putasan tersebut.
"Kami belum tahu langkah hukum dari penggugat ke depan seperti apa. Tapi apa pun itu, kami siap," lanjut dia.
Menurut Iqbal, sejak awal pihaknya telah menyarankan agar Ressa mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya.
Hal tersebut karena Denada dan Ressa sudah berdamai.
Dalam beberapa kesempatan, mereka telah bertemu dan mesra.
Dalam unggahan di media sosial Instagram @denadaindonesia, Denada sempat mengunggah fotonya bersama Ressa. Foto tersebut diunggah pada 20 Maret lalu.
Dalam foto tersebut Denada dan Ressa tampak mesra.
"Terima kasih atas doa dan bantuan dari semua kerabat dan keluarga," tulis Denada.
Sekadar informasi, Ressa menggugat Denada ke PN Banyuwangi secara perdata pada awal Januari 2026 lalu.
Ia menggugat sang ibu sebab merasa kebutuhan hidup tak dipenuhi sebagai anak.
Gugatan tersebut antara lain berisi tuntutan ganti rugi senilai Rp 7 miliar.
Baca juga: Syarat Ressa Rossano Mau Cabut Gugatan Rp 7 Miliar, Denada Pesan Jangan Terus Ungkit Masa Lalu
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.