TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Pria berinisial AR (39) warga Lorong Mutiara, Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ditangkap anggota Polres OKU karena mencuri dompet yang tertinggal di ATM.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Senin (20/4/2026) pukul 13.30 WIB oleh Tim Resmob Polres OKU.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah kantor yang berlokasi di samping Jembatan Ogan 4, Desa Tanjung Baru, Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur.
Selanjutnya, Kanit Pidum bersama Tim Resmob Polres OKU langsung menuju ke tempat pelaku berada dengan membawa surat perintah tugas dan rekaman CCTV.
Sesampainya di lokasi, Tim Resmob Polres OKU menanyakan kepada pelaku terkait peristiwa pencurian tersebut.
Pelaku pun langsung mengakui bahwa memang benar dirinya yang mengambil dompet milik Dede Juanda (63).
Dompet tersebut tertinggal di atas mesin ATM Bank BRI Cabang Baturaja yang berada di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kanit Pidum bersama Tim Resmob langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban pergi ke ATM Bank BRI Cabang Baturaja untuk melakukan transaksi.
Korban meletakkan dompetnya di atas mesin ATM tempat ia bertransaksi.
Namun, setelah selesai, korban langsung pergi meninggalkan lokasi dengan kondisi dompet masih tertinggal di atas mesin ATM.
Selang waktu lebih kurang 30 menit kemudian, korban menyadari dompetnya tertinggal.
Ia pun putar balik mendatangi kembali mesin ATM, namun dompet tersebut sudah tidak ada lagi di tempat.
Korban kemudian bertanya kepada satpam BRI, namun satpam tersebut menyatakan tidak mengetahui keberadaan dompet itu.
Selanjutnya, pihak satpam menelepon rekannya untuk memeriksa rekaman CCTV di dalam ruang ATM.
Berdasarkan rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki memakai baju warna hijau yang mengambil dompet di atas mesin ATM.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.500.000, SIM B1 dan SIM C atas nama Dede Juanda, satu lembar STNK mobil, serta kartu ATM Bank BCA.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dompet tersebut.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet kulit warna cokelat dan satu helai baju warna hijau yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.