Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban perusahaan, khususnya memastikan penjualan aset berjalan secara efektif dan transparan agar hak pesangon dan THR dapat segera dibayarkan.

Desakan ini muncul di tengah ketidakpastian pencairan hak normatif ribuan pekerja yang hingga kini masih tertunda.

Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya berharap ada langkah konkret dari kurator maupun pihak terkait dalam mempercepat proses tersebut.

“Kami hanya ingin kejelasan. Itu hak kami sebagai pekerja yang sudah mengabdi, dan kami berharap bisa segera direalisasikan,” ujarnya, Kamis (22/4/2026).

KONDISI SRITEX - Suasana pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (9/5/2025) lalu. Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban perusahaan
KONDISI SRITEX - Suasana pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (9/5/2025) lalu. Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban perusahaan (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Pesangon Sritex Tercatat Capai Rp248 Miliar

Berdasarkan data Forum Eks Karyawan, total kewajiban pembayaran pesangon dan THR khusus Sritex mencapai sekitar Rp248 miliar.

Jika digabung dengan perusahaan lain dalam satu grup, nilainya bahkan diperkirakan menembus Rp380 miliar.

Agus menjelaskan, jumlah eks karyawan yang berhak menerima pesangon mencapai 8.475 orang, namun hingga kini belum ada kepastian waktu pencairan.

“Kalau khusus Sritex, kewajiban pesangon dan THR itu sekitar Rp248 miliar. Kalau digabung dengan perusahaan lain dalam grup, totalnya bisa mencapai Rp380 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: 8.475 eks Buruh Sritex Sukoharjo Cemas, Pesangon dan THR Total Rp248 Miliar Tak Kunjung Dibayar

8.475 Eks Karyawan Masih Menunggu Kepastian

Hingga saat ini, ribuan eks karyawan masih berada dalam ketidakpastian.

Mereka menunggu kejelasan dari kurator terkait mekanisme dan jadwal pembayaran hak mereka.

Kondisi ini menimbulkan keresahan karena pesangon merupakan hak penting yang sangat dibutuhkan untuk menopang kehidupan setelah kehilangan pekerjaan.

“Jumlahnya ada 8.475 orang eks karyawan yang menunggu. Sampai sekarang belum ada titik terang soal pesangon ini,” tegas Agus.

Harapan Percepatan Penjualan Aset

Para eks karyawan menilai bahwa percepatan dan transparansi penjualan aset perusahaan menjadi kunci utama untuk mempercepat pembayaran kewajiban tersebut.

Mereka berharap proses likuidasi tidak berjalan lambat agar hak pekerja dapat segera direalisasikan.

Selain itu, mereka juga meminta adanya keterbukaan informasi agar proses penyelesaian dapat diawasi dengan baik oleh semua pihak terkait.

(*)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.