TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polda Papua Barat Daya mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Kota Sorong.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai praktik ilegal pengumpulan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.
Baca juga: BBM Non-Subsidi Naik, SPBU di Kota Sorong Justru Terpantau Lengang
Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare menjelaskan, bahwa tim Ditkrimsus langsung bergerak menuju gudang PT Salawati Motor di Pantai Supraw, Sorong.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang sopir berinisial A yang tengah mendistribusikan 5.000 liter Bio Solar menggunakan truk tangki.
“Selain sopir A, penyidik juga memeriksa FK (kondektur), JM (satpam), dan beberapa saksi lainnya,” katanya.
Baca juga: BBM Naik! Cek Daftar Harga Terbaru Pertamax Turbo dan Dexlite per 18 April 2026
Berdasarkan pemeriksaan, sopir A mengaku BBM tersebut berasal dari tempat penampungan milik DBK di wilayah Jalan Jenderal Sudirman.
Modusnya, DBK mengumpulkan Bio Solar melalui sopir-sopir tangki yang mengisi BBM di SPBU.
Setelah stok mencapai 5.000 liter, BBM tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter, tergantung kesepakatan dengan pemesan.
“Saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan mengamankan barang bukti,” katanya.
Kasus ini turut menyeret nama internal kepolisian.
Kompol Jenny menegaskan bahwa Kapolda Papua Barat Daya telah menginstruksikan jajarannya untuk bekerja profesional tanpa toleransi bagi anggota yang melanggar.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Perketat Pengawasan BBM demi Penyaluran Tepat Sasaran
Saat ini, Itwasda dan Propam Polda Papua Barat Daya tengah memeriksa oknum perwira menengah (Pamen) berinisial AS dan EP, serta beberapa anggota lainnya yang diduga terlibat.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.