BANJARMASINPOST.CO.ID - Faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian yang cukup tinggi di Kalimantan Selatan. 

Bahkan di tahun 2025, Badan Pusat Statistik Kalimantan Selatan mencatat adanya kenaikan jumlah faktor perceraian akibat masalah ekonomi dari tahun 2024.

Dilansir melalui kalsel.bps.go.id Minggu (19/4/2026), faktor perceraian akibat masalah ekonomi menduduki posisi kedua tertinggi sebagai penyebab perceraian setelah faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Di tahun 2025, terdata 379 kasus perceraian lantaran faktor ekonomi.

Data ini menunjukkan peningkatan dimana pada tahun 2024 hanya terdapat 312 kasus.

Adapun kota yang mengalami paling banyak kasus perceraian akibat masalah ekonomi di Kalsel pada tahun 2025 adalah kota Banjarmasin yakni sebanyak 152 perceraian.

Baca juga: Harga BBM di Kalimantan Selatan Naik Drastis, Intip Tips Berhemat dari Pembalap Rifat Sungkar

Baca juga: Lowongan Kerja SPX Express di Wilayah Banjarmasin, Pendapatan Menjanjikan

Di tahun 2025 setidaknya ada sekitar 7.174 pasangan di Kalimantan Selatan yang memutuskan untuk bercerai.

Hak dan Kewajiban Terjaga

Ustadz Adi Hidayat dalam YouTube channelnya Adi Hidayat Official mengatakan.

yang pertama yang perlu diperhatikan jika ingin berumah tangga yaitu niat.

Dimana niat berumah tangga tidak hanya bersatu namun juga diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Jika ada diantara kita yang saat ini menikah hanya untuk berpasangan, memadu kasih, melepas rindu tanpa ada niat untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Maka ada yang kurang dalam kehidupan rumah tangganya.

Oleh karena itu berpasangan atau menikah bukan perkara main-main apalagi untuk bermaksiat.

Pernikahan adalah hubungan yang agung antara dua insan yang mana Allah jadikan proses berumah tangga itu dengan cara yang terhormat.

Ada taaruf, saling mengenal, pemberian mahar hingga terucap akad yang mengikat dua insan dalam sebuah rumah tangga.

Dalam mengapai rumah tangga yang Samawa antara pasangan harus saling melengkapi dan menyempurnakan.

Dengan menempatkan sesuai fungsi yang Allah atur, dimana suami memiliki peranan tersendiri dan istri juga memiliki peranannya tersendiri.

Jika setiap kewajiban dan haknya terjaga dalam perannya masing-masing itu akan Sakinah (tenang).

Dengan menempatkan sesuai fungsi yang Allah atur, dimana suami memiliki peranan tersendiri dan istri juga memiliki peranannya tersendiri.

Baca juga: Nasib Istri Camat Saat Mobil Dinasnya Terguling di Batutungku Tanahlaut, Dievakuasi ke Rumah Sakit

Jika setiap kewajiban dan haknya terjaga dalam perannya masing-masing itu akan Sakinah (tenang).

Karena dalam berpasangan kita tidak dapat dipungkiri bahwa setiap manusia memiliki kekurangan.

Yang perlu digali dalam diri kita sendiri adalah rasa tanggung jawab terhadap peran kita masing-masing.

Sehingga kita dapat saling melengkapi dan menyempurnakan.

Kemudian dengan berpasangan itu ada rahmat ada kasih sayang, perhatian ada keterkaitan.

Kemudia Mawaddah yaitu cinta dari segi materi atau fisik dengan memberikan hadiah untuk menyenangkan pasangan.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.