TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tim Advokasi Misran Toni, tokoh adat dan pejuang lingkungan Muara Kate, Kabupaten Paser masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah kliennya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kamis (16/4/2026).
Selama proses hukum berjalan, Misran Toni telah menjalani masa penahanan selama sembilan bulan dan mengikuti sejumlah persidangan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim pada 22 Juli 2025 dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penasihat hukum terdakwa, Fathul Huda Wiyashadi, menyampaikan majelis hakim PN Tanah Grogot memutuskan Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Dakwaan JPU terhadap Misran Toni, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, tidak dapat dibuktikan dalam fakta persidangan,” ujar Fathul saat ditemui di Rutan Tanah Grogot.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Muara Kate Paser, Misran Toni Divonis Bebas, Kuasa Hukum Tuding Ada Rekayasa Kasus
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai tidak terdapat kesesuaian antara keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.
“Begitu juga tidak ditemukan kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya. Karena itu, hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa Misran Toni adalah pelaku pembunuhan,” tambahnya.
Fathul juga menegaskan, dalam persidangan tidak terungkap secara jelas bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Selain itu, alat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut juga tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Sampai saat ini, alat yang disebut sebagai badik atau mandau yang diduga digunakan pelaku tidak dapat dihadirkan.
Hal ini membuat dakwaan menjadi kabur,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menduga kasus ini merupakan rekayasa.
Dugaan itu, menurutnya, semakin menguat dengan putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
Kasus ini dinilai telah merugikan Misran Toni, baik dari sisi waktu maupun ekonomi, akibat masa penahanan yang telah dijalani.
“Kami meminta agar pihak yang terlibat, mulai dari Polda yang mengumumkan kasus ini hingga penyidik Polres Paser, diperiksa.
Jika terbukti, harus diberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena diduga secara sengaja merekayasa kasus,” tegas Fathul.
Ia juga menyebut, berdasarkan pertimbangan hakim, terdapat dugaan pihak lain yang belum diperiksa dalam perkara ini.
Untuk langkah hukum selanjutnya, tim advokasi masih akan melakukan pembahasan internal.
“Kami akan mendiskusikan langkah berikutnya, tidak hanya terkait kerugian yang dialami Misran Toni, tetapi juga kemungkinan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rekayasa kasus, termasuk PT Mantimin,” katanya.
Adapun amar putusan majelis hakim terhadap Misran Toni sebagai berikut:
Sekadar diketahui, Misran Toni ditahan selama 119 hari sejak 16 Juli hingga 22 Oktober dan dilanjutkan tanggal 29 Oktober hingga 18 November 2025.
Sebagai pengingat, Misran Toni merupakan warga Muara Kate, Paser, yang ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap aktivis lingkungan, Russel.
Diketahui Misran Toni ditahan selama 119 hari sejak 16 Juli 2025 dan maksimal penahanan berakhir pada 18 November 2025, di mana sempat ditahan di Mapolda Kaltim, Balikpapan.
Dalam persidangan kasusnya, Misran Toni juga mendapatkan amicus curiae dari Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), hingga LSJ Fakultas Hukum UGM.
Kasus ini bermula dari konflik antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dan aktivitas tambang ilegal serta hauling perusahaan batubara, PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melintas di jalan umum sejak 2023.
Konflik ini berlatar belakang dari warga yang menolak penggunaan jalan umum sebagai jalur truk batu bara mereka.
Warga Muara Kate mendirikan posko anti-hauling sebagai bentuk protes terhadap penggunaan jalan umum oleh truk batu bara yang melintas menuju Desa Rangan di Kabupaten Paser.
Pendirian posko ini didasari atas peristiwa kecelakaan seorang pendeta yang terlindas truk batu bara.
Konflik ini berawal pada 26 Oktober 2024, dari peristiwa kecelakaan yang dialami Veronika Fitriani, seorang pendeta yang diduga dilindas truk milik PT MCM hingga korban meninggal.
Hal ini membuat warga memblokir jalan karena menurut mereka truk tambang tidak boleh menggunakan jalan umum.
Hal ini juga dipicu tidak adanya upaya yang diambil otoritas setempat.
Pada 15 November 2024, 2 orang yang sedang tidur di posko penolakan jalur tambang di Muara Kate, yaitu Russel dan Anson mendapat penyerangan oleh pelaku yang tidak dikenali.
Penyerangan ini berupa penyayatan kedua leher korban yang terjadi pada pukul 4.30 WITA.
Akibat dari penyerangan ini, 2 orang warga dilarikan ke ke RSUD Panglima Sebaya, Tanah Grogot untuk mendapatkan tindakan medis.
Namun, Russel dinyatakan meninggal akibat luka tersebut dan Anson masih dirawat intensif di rumah sakit
Penangkapan Misran Toni sebagai tersangka pembunuhan Russel membuat anak Russel tak percaya.
Putri Russel, Aslamiah, ikut angkat bicara perihal penangkapan pelaku yang mengejutkan dirinya dan masih menimbulkan pertanyaan di benaknya.
"Saya merasa kaget, pelaku merupakan teman seperjuangan dari ayah saya, terlebih masih ada hubungan keluarga," ujar Mia saat dikonfirmasi TribunKaltim.co melalui sambungan telepon, Rabu (23/7/2025).
Insiden berdarah itu terjadi di posko penolakan hauling batu bara, tempat Russel aktif menyuarakan aspirasi dan Mia masih mencoba memahami kebenaran di balik pengungkapan pelaku.
"Pastinya kaget juga, masa bapak saya ini digorok dengan teman seperjuangannya sendiri, sebenarnya saya masih bingung juga apakah benar itu pelakunya," katanya lirih.
Baca juga: Misran Toni Terdakwa Kasus Pembunuhan Muara Kate Paser Divonis Bebas, Sempat 9 Bulan Ditahan
(Dok TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.