SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Nasib malang menimpa Anang (38), warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Niat baik membantu teman justru berujung pahit setelah uang sebesar Rp90 juta miliknya tak kunjung dikembalikan.
Atas kejadian tersebut, Anang resmi melaporkan temannya berinisial JA ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (16/4/2026) malam.
Dihadapan petugas, korban menceritakan bahwa peristiwa dugaan penipuan ini bermula pada Kamis (20/11/2025) malam di kediamannya.
Terlapor JA mendatangi rumah korban untuk meminjam uang dengan dalih keperluan mendesak.
"Dia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu tiga hari. Karena sudah kenal lama, saya tidak menaruh curiga dan meminjamkannya," ujar Anang saat memberikan keterangan di kepolisian.
Namun, janji tinggal janji. Setelah melewati batas waktu yang disepakati, terlapor tidak kunjung menunjukkan iktikad baik.
Korban mengaku sudah berulang kali menagih, namun terlapor hanya memberikan alasan yang berbelit-belit tanpa kepastian.
"Sampai sekarang uang itu belum kembali. Saya merasa dirugikan dan berharap polisi segera memproses laporan ini," tambahnya.
Laporan korban telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Ka SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dengan kerugian materiil Rp90 juta. Selanjutnya, berkas laporan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.