TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan proses hukum dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Dokter Richard Lee masih terus berjalan.

Saat ini Richard Lee masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2026).

Hal ini juga meluruskan berbagai informasi simpang siur terkait status hukum yang bersangkutan.

“Kami sampaikan kepada publik, proses saudara DRL masih berjalan,” ujar Budi.

Ia menjelaskan penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara. 

Apabila dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten sesuai dengan locus kejadian perkara.

Kombes Budi juga menegaskan bahwa Richard Lee masih berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya.

Bahkan, masa penahanannya telah diperpanjang untuk kedua kalinya.

“Orangnya sudah jelas ada di sini, di Tahti. Jadi tidak perlu diplesetkan hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti.

Di akhir pernyataannya, Budi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Masyarakat sebaiknya mempercayai sumber yang valid, dalam hal ini penyidik atau Bid Humas Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Dokter Richard Lee  ditahan sejak 6 Maret 2026 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, setelah dilaporkan oleh Samira Farahnaz.

Hingga kini Richard Lee masih mendekam di tahanan dan kondisinya disebut memprihatinkan.

Doktif kawal proses hukum

Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif selaku pihak pelapor menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Ia mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka seharusnya dilakukan pada Selasa (7/4/2026), namun batal dilaksanakan.

“Seharusnya pemeriksaan dilakukan hari ini, tetapi tersangka menolak memberikan keterangan karena tidak didampingi kuasa hukum,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya.

Doktif menduga penolakan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menunda proses hukum.

“Jadi mungkin ini strategi untuk menunda pemeriksaan,” katanya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kekhawatiran dari pihak tersangka terkait penyitaan aset digital, seperti akun media sosial dan kanal YouTube, yang dinilai dapat memengaruhi jalannya perkara.

 

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.