Laporan Kontributor Tribujabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang, berinisial AM, akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang, Kamis (9/4/2026) malam, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang menjerat AM dalam kasus dugaan korupsi anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun 2024–2025 serta retribusi parkir non langganan di wilayah Sumedang.

AM sebelumnya dijemput tim penyidik Kejari Sumedang di sebuah vila di wilayah Tanjungkerta sekitar pukul 20.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejari Sumedang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Breaking News! Kejari Jemput Eks Kadishub Sumedang Terkait Dugaan Korupsi PJU dan Retribusi Parkir

Setelah diperiksa selama hampir tiga jam, AM dibawa ke Lapas Kelas IIB Sumedang menggunakan Toyota Inova warna silver dengan pengawalan sejumlah petugas Kejari.

Petugas memasukkan AM ke dalam lapas sekitar pukul 22.50 WIB. Sesaat setelah rombongan tiba, gerbang lapas langsung ditutup dan awak media tidak diizinkan masuk ke dalam area.

Menurut pantauan TribunJabar.id di luar lapas, sejumlah petugas masih tampak berjaga-jaga.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Kadishub Sumedang Berlangsung Hingga Malam, Satu Orang Lain Ikut Dijemput Penyidik

Sebelumnya, hingga sekitar pukul 22.25 WIB, AM masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejari Sumedang.

Dalam proses tersebut, penyidik juga diketahui menjemput satu orang lainnya untuk dimintai keterangan, meski identitasnya belum diungkap.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran PJU dan retribusi parkir di Sumedang. (*)

 

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.