TRIBUNGAYO.COM - Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bener Meriah, FG (51) ditangkap polisi.
Ia ditangkap oleh penyidik Polres Lhokseumawe dana kasus dugaan penipuan.
Eks Kadis Koperasi ditangkap dalam kasus proyek alat kesehatan.
Melansir Kompas.com, pria FG tersebut yang merupakan warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Z (52), warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, pada 21 Oktober 2025.
“Laporannya pelaku menjanjikan korban mendapatkan proyek alat kesehatan di Rumah Sakit Bener Meriah dalam kurun waktu 5 Februari hingga 23 Maret 2025,” kata Ahzan dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).
Ahzan menjelaskan, pertemuan awal antara pelaku dan korban terjadi pada 2 Februari 2025 di rumah dinas Penjabat Bupati Bener Meriah, Tanwier.
Saat itu, korban menyampaikan bahwa putranya memiliki pengalaman dalam pengadaan alat kesehatan.
Korban kemudian dikenalkan dengan FG yang juga berada di lokasi.
Seiring waktu, komunikasi antara keduanya semakin intens.
Pelaku disebut mengaku memiliki akses mudah ke manajemen rumah sakit.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 696.000.000 dengan dalih biaya pengurusan proyek.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Hasil pemeriksaan, uang itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, mulai dari membayar utang, berobat hingga kebutuhan lainnya,” ujar Ahzan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk kemungkinan adanya korban lain.
Baca juga: Api Lahap Rumah Permanen di Bener Meriah, Kerugian Ditaksir Rp 40 Juta
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.