TOBOALI, BABEL NEWS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan mengamankan RM (40), warga Jalan AMD Gang Al-Barokah, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Pria ini diamankan atas tuduhan tindak pidana pencurian atau penggelapan yang telah dilakukan.
Tak tanggung-tanggung kerugian akibat pencurian tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Kasus ini terungkap dalam waktu singkat setelah laporan korban diterima pada hari yang sama. "Saat ini, pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, Selasa (7/4) siang.
Imam Satriawan menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berinisial AS (26), warga Jalan Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, mendatangi rumah orang tuanya yang sedang dikontrakkan, Minggu (5/4) pagi. Setibanya di lokasi, korban mendapati gudang penyimpanan barang dalam kondisi terbuka. Sejumlah barang rumah tangga seperti alat elektronik dan perabotan diketahui telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp85 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Bripka Yobindra Oknanda langsung melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial RM. Informasi keberadaan pelaku kemudian diperoleh pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB. "Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang beristirahat di sebuah warung makan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan," jelas Imam Satriawan.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah diambil pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set sofa warna hitam beserta meja, mesin cuci merek LG, kursi rotan, mesin rumput dorong, hingga sepeda dan kompresor. Selain itu, turut diamankan gerobak kayu yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan merupakan hasil pencurian yang dilakukan pelaku dari lokasi kejadian," ungkapnya.
Diketahui, modus pelaku adalah mengambil barang-barang berharga tanpa izin pemiliknya saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sementara itu, motif pelaku nekat melakukan aksi tersebut diduga karena faktor ekonomi. Polisi juga memastikan bahwa pelaku beraksi seorang diri. "Tersangka saat ini sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (u1)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.