TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memakan korban.
Insiden nahas tersebut tepatnya terjadi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.
Desa ini dapat ditempuh naik mobil atau motor dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, sejauh 151 kilometer atau sekira 3-4 jam berkendara.
Wilayah ini memang dikenal menjadi salah satu area pertambangan emas yang sangat luas.
Baik legal maupun ilegal, melakukan penambangan emas secara masif.
Tak hanya para penambang lokal, namun juga pendatang dari lintas provinsi datang ke wilayah lokasi tambang emas di Bombana ini.
Sejak tahun 2008, Kabupaten Bombana sudah mengembangkan potensi kekayaan alam akan emas.
Diperkirakan ratusan ribu ton cadangan emas ada di kawasan ini.
Baca juga: Identitas Penambang Emas Tewas, Kritis, Patah Tulang Tertimbun Longsor di Bombana Sulawesi Tenggara
Salah satunya di Sungai Tahi-Ite, menjadi titik utama para penambang melakukan aktivitasnya.
Masih terletak di kawasan yang sama dengan kecamatan yang sama dengan insiden yang terjadi baru-baru ini.
Lokasi ini menarik ribuan penambang yang mendulang emas di sepanjang sungai dan wilayah sekitarnya.
Sebelum kejadian pada penambang emas tewas pada April 2026, insiden yang sama pernah terjadi.
Tepatnya pada tahun 2021 silam, sebanyak 5 penambang emas di Kabupaten Bombana tewas tertimbun tanah.
Kelimanya tertimbun saat tengah mengeruk material mengandung emas di dalam lubang tikus buatan.
Peristiwa nahas itu terjadi di Dusun 4 Padangbila, Desa Tahite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra pada Selasa (23/11/2021) sekira pukul 19.00 Wita.
Lokasinya berjarak sekitar 52 kilometer dengan Desa Wumbubangka.
Identitas kelima korban adalah Alex (31), Maripadang (38), Abo (33), Bettu (40), dan Akki (41).
Informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal saat kelima korban bersama dua rekannya berangkat menuju lokasi penambangan sekitar pukul 18.30 WITA.
Setelah tiba di lokasi, kelima korban masuk ke dalam lubang tikus dengan kedalaman 15 meter.
Sementara dua orang lainnya berada di luar lubang.
Tak lama berselang, lubang tersebut runtuh, dan langsung menimbun kelima korban.
Dua orang penambang yang selamat lalu menuju perkampungan untuk meminta bantuan warga.
Satu jam berselang, warga datang mencoba menyelamatkan korban, namun karena longsoran tanah sangat tebal, warga harus menggunakan alat berat untuk mengevakuasi.
Korban akhirnya berhasil dievakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Poleang Utara, pukul 22.00 Wita.
Menyusul insiden lainnya yang terjadi pada April 2026.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, memakan korban jiwa.
Seorang penambang tewas setelah tertimbun material longsor pada Senin (6/4/2026), dan satu lainnya dinyatakan hilang, sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa pada Selasa (7/4/2026) usai tertimbun.
Tanah longsor tersebut terjadi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Senin sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, sejumlah warga tengah beraktivitas di dalam lubang galian material.
Tanpa peringatan, dinding tanah di area tersebut runtuh dan menimbun para pekerja yang berada di bawahnya.
Upaya penyelamatan segera dilakukan sesaat setelah kejadian.
Personel Polsek Lantari Jaya bersama warga setempat berupaya menggali reruntuhan dengan peralatan seadanya.
Pada evakuasi awal, petugas menemukan 3 korban: satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua korban lainnya ditemukan dalam kondisi kritis.
Korban kritis langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tanduale Kabupaten Bombana untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun, pencarian satu korban lainnya yang diduga masih tertimbun terpaksa dihentikan pada Senin malam.
Curah hujan yang tinggi dan minimnya penerangan di lokasi kejadian menciptakan risiko longsor susulan yang membahayakan tim penyelamat.
Pencarian dilanjutkan pada Selasa (7/4/2026) pagi pukul 07.30 Wita.
Kali ini, satu unit ekskavator dikerahkan ke lokasi untuk mempercepat pengerukan material tanah yang padat.
Setelah hampir dua jam pencarian, berkat kerja sama Polri dan masyarakat, pada pukul 09.17 Wita, korban terakhir yang tertimbun berhasil ditemukan.
"Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia," ujar Kapolsek Lantari Jaya IPTU Prasetyo Nento.
Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah warga terdekat sebelum diberangkatkan menggunakan ambulans menuju rumah duka.
Inilah identitas penambang emas yang tewas, kritis hingga patah tulang tertimbun longsor di Bombana.
Insiden tanah longsor yang terjadi ini, mengakibatkan empat warga menjadi korban.
Di mana, dua korban di antaranya mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian tersebut.
Identitas korban yang tertimbun di kedalaman lubang material ini, yaitu KA (50), petani asal Desa Wumbubangka, dan HU (42), warga Desa Pangkuri.
Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tertimbun longsor.
Sementara itu, dua korban lainnya yang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat tapi mengalami luka serius adalah ER (46), warga Desa Wesalo.
ER kini dalam kondisi kritis, serta BU (52), warga Desa Lakomato yang menderita patah tulang kaki.
Kapolsek Lantari Jaya, Iptu Prasetyo Nento, mengatakan insiden ini merupakan dampak nyata dari aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa kajian teknis dan izin resmi.
Selain merusak struktur tanah, ketiadaan standar keselamatan kerja menjadikan lokasi ini sebagai "lubang maut" sewaktu-waktu.
"Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin. Risikonya sangat tinggi terhadap keselamatan jiwa," ujarnya.
"Kejadian longsor seperti ini adalah potensi bencana yang menetap selama aktivitas ilegal tersebut terus dilakukan," jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.