TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak kembali berkolaborasi dengan Samsat dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendekatkan layanan kepada warga. Kegiatan ini dikemas melalui program pelayanan keliling di enam kecamatan yang ada di Kota Pontianak.
Sekretaris Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara berbagai unsur di Samsat, termasuk Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja.
"Kegiatan hari ini adalah untuk kolaborasi kita antara Bapenda Kota dengan Samsat. Di Samsat kan ada unsur dari Bapendanya, ada kepolisiannya, kemudian ada dari Jasa Raharja. Ini sudah tahun kedua kami melaksanakannya," ujarnya saat di wawancarai tribunpontianak.co.id, di Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa 7 April 2027.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak daerah lainnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat seperti konsultasi dan pembayaran pajak hingga layanan jemput PBB-P2.
"Dalam rangka sosialisasi Opsen PKB, Opsen BBNKB, PBB-P2 dan pajak daerah lainnya, serta layanan Samsat seperti konsultasi dan pembayaran pajak, jemput PBB-P2 dan program lainnya," jelasnya.
Baca juga: Gasak Mixer dari Rumah Pasca Kebakaran, Tiga Pria di Pontianak Utara Dibekuk Polisi
Program yang dikenal dengan nama "Samsat Gugatan" ini sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2025 dan kembali digelar tahun ini dengan cakupan seluruh kecamatan di Kota Pontianak.
"Ini namanya Samsat Gugatan. Jadi kita ada program pelayanan Samsat di kecamatan. Karena Kota Pontianak punya enam kecamatan, maka kita laksanakan di tiap kecamatan. Tahun lalu sudah pernah kita laksanakan, sama juga," tambahnya.
Ia juga menjelaskan kontribusi pajak kendaraan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak cukup signifikan, terutama dari skema opsen yang menjadi bagian dari PKB.
"Kalau kami masuk ke PAD Kota Pontianak, kita kan dasarnya dari opsen. Opsen itu adalah bagian dari PKB, kemudian bagiannya itu yang dikalikan 66 persen itu dimasukkan ke Kota Pontianak," terangnya.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, penerimaan dari PKB dan BBNKB yang masuk ke Kota Pontianak mencapai hampir Rp130 miliar.
"Dasarnya adalah dari pajak PKB dulu. Kalau PKB dan BBNKB yang masuk ke Kota Pontianak tahun kemarin itu sekitar hampir 130 miliar. Cukup lumayan untuk menunjang kebutuhan dana untuk Pemkot," pungkasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.