BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana oleh pecatan polisi, terdakwa Muhammad Seili telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sidang dengan agenda pembuktian penuntut umum tersebut, telah menghadirkan sebanyak enam orang saksi.
Di antaranya, dua teman satu kampus korban, serta dua relawan emergency yang melakukan evakuasi jasad korban.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan, saksi yang pertama kali menemukan jasad korban.
Terakhir JPU juga meminta mantan calon istri terdakwa, untuk menyampaikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh, Esni Meriyenti, Selasa (7/4/2025).
Dari seluruh keterangan para saksi, seseorang bernama Zainal berulang kali disebut oleh kedua saksi teman kuliah korban.
Baca juga: Imbas Kondisi Geopolitik di Timur Tengah, Disdag Kalsel Terus Pantau Perkembangan Harga Kedelai
Menanggapi hal tersebut, pihak JPU berencana untuk menghadirkan Zainal ke persidangan meskipun namanya berada di luar berkas perkara awal.
"Zainal akan kami coba hadirkan karena dari fakta sidang, nama ini selalu disebut-sebut. Dia kemungkinan bisa memberikan keterangan tambahan," kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi, Selasa (7/4/2026) usai persidangan.
Meskipun gambaran mengenai aktivitas antara terdakwa dan korban pada malam kejadian mulai terungkap, Habibi menegaskan bahwa proses pembuktian masih panjang.
Sejauh ini, pihaknya ujar Habibi belum bisa memberikan kesimpulan akhir, sebab menurutnya masih banyak saksi dan ahli yang perlu didengarkan keterangannya.
Sehingga untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, dalam persidangan berikutnya JPU akan menghadirkan kembali sejumlah saksi.
"Ada enam 6 orang saksi lagi akan kami hadirkan, dari termasuk ahli," jelas Habibi.
Sidang selanjutnya masih dengan agenda pemeriksaan saksi, akan digelar pada Hari Seni (13/4/2026).
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.