TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan yang menimpa Dewhinta Anggary (37), cucu dari seniman legendaris Betawi almarhumah Mpok Nori, memasuki babak baru.

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah merampungkan penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca juga: 45 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Tragis Kematian Cucu Mpok Nori

Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil menggelar rekonstruksi guna memperjelas kronologi kejadian yang merenggut nyawa korban.

Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Ataupah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut sedang dalam proses finalisasi.

"Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," kata Fechy di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).

Tersangka dalam kasus ini dipastikan bakal menghadapi jeratan hukum yang berat.

Fechy menegaskan pihak kepolisian menerapkan pasal pembunuhan terhadap tersangka dengan ancaman kurungan penjara belasan tahun.

"Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Sudah 9 Tahun di Indonesia

45 Adegan saat Rekonstruksi

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi, Mpok Nori.

Korban diketahui dibunuh oleh mantan suami sirinya yang merupakan seorang warga negara Irak berinisial FTJ beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi yang digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) itu guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.

Adapun kegiatan dilakukan di Polda Metro Jaya bukan di lokasi kejadian karena alasan keamanan.

‎“Kami penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara FTJ kepada saudari DA yang terjadi di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Fechy.

Dalam hal ini, tersangka memperagakan 45 adegan yang menggambarkan keseluruhan kronologi kasus pembunuhan tersebut.

FTJ memeragakan adegan mulai dari momen tersangka melakukan pengamatan, berlanjut pada pertengkaran dengan korban, hingga puncak kejadian yang berujung pada pembunuhan.

‎“Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Rekonstruksi sendiri dilakukan sebanyak 45 adegan, di mana adegan krusialnya terdapat di adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” tuturnya.

Fechy mengungkap dalam hal ini penyidik tidak menemukan fakta baru. Seluruh adegan dalam rekonstruksi dinilai sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

‎“Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” tuturnya.

‎Selain menghadirkan tersangka, kata Fechy, penyidik juga melibatkan dua saksi pengganti. Keduanya merupakan pihak yang pertama kali menemukan jasad korban di lokasi kejadian.

Kehadiran saksi dimaksudkan untuk memperkuat kesesuaian antara keterangan dan kondisi di lapangan.

Hasil dari rekonstruksi ini akan menjadi bahan pelengkap utama sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.