Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya transformasi dunia penyiaran nasional menuju ekosistem penyiaran yang lebih berorientasi pada kepentingan publik dan ramah anak.
"Momentum Hari Penyiaran Nasional 2026 harus menjadi titik balik untuk menggeser paradigma dari sekadar mengejar popularitas dan rating program menuju penyajian konten yang berkualitas dan bertanggung jawab," kata Anggota KPAI Kawiyan dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
KPAI memandang bahwa selama ini orientasi sebagai lembaga penyiaran masih cenderung bertumpu pada capaian rating dan share semata.
Akibatnya, tidak sedikit konten siaran yang mengabaikan aspek edukatif, nilai moral, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut dia, seluruh ekosistem media, termasuk lembaga penyiaran, harus memperkuat komitmen dan tanggung jawab dalam memastikan anak-anak terlindungi dari paparan konten yang tidak layak.
KPAI menekankan bahwa penyiaran memiliki peran strategis sebagai garda depan dalam membentuk karakter, nilai, dan masa depan generasi bangsa.
"Sebagai bentuk dukungan kepada regulasi yang memberikan perlindungan kepada anak di ranah digital, lembaga penyiaran juga harus mendukung implementasi PP Tunas dengan cara mengawasi pelaksanaan PP Tunas dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Kawiyan.
Selain itu, pihaknya juga meminta pengiklan tidak hanya mempertimbangkan besaran audiens, tetapi juga kualitas program yang menjadi tempat penayangan iklan.
"Dukungan terhadap program-program siaran yang edukatif, inspiratif dan ramah anak akan menjadi investasi jangka panjang bagi terciptanya generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing," kata Kawiyan.
Upaya ini penting, karena penyiaran tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga instrumen penting dalam pendidikan publik dan pembentukan karakter bangsa.