TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengacara senior yang juga adalah Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Bali Daniar Trisasongko menegaskan, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Denpasar dengan terdakwa atas nama Togar Situmorang telah menyita perhatian masyarakat.

"Saya secara pribadi dan LBH Gerakan Pemuda Ansor Bali merasa terpanggil ikut memberikan masukan bagi peradilan ini. Sebab pengacara Togar Situmorang, seorang doktor ilmu hukum, namun didakwa atas dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap klien. Ini sangat disayangkan, dan pantas mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya di Denpasar, Selasa (31/3/2026) setelah menyerahkan dokumen Amicus Curie (Sahabat Pengadilan).

Daniar menyerahkan dokumen Amicus Curie kepada JPU Evi setelah sidang pleidoi dengan terdakwa Togar Situmorang.

Baca juga: Orang Masuk Bali 56 Ribu, Arus Balik Diprediksi Masih Terus Berlangsung

Salinan dokumen Amicus Curie tersebut juga diserahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diserahkan ke majelis hakim dan telah diberikan tanda terima.

Ia mengatakan, dampak yang ditimbulkan atas dakwaan terhadap pengacara Togar Situmorang tersebut sangat besar. Pertama, bisa tercipta abuse of trust.

Perkara a quo, tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan telah berkembang menjadi bentuk nyata pengkhianatan terhadap kepercayaan (abuse of trust) yang secara langsung merusak fondasi hubungan antara advokat dan klien atau masyarakat.

Baca juga: BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Percepat Penjaminan Layanan Kesehatan Bagi Pekerja

"Publik akan mempercayai bahwa ternyata profesi advokat seperti itu kerjanya. Meminta uang, memberikan keterangan bohong mengatasnamakan aparat dan seterusnya," ujarnya. 

Kedua, banyak bukti dan keterangan saksi yang menjelaskan telah terjadi dugaan penipuan dan atau penggelapan. Fakta ini sangat disayangkan dilakukan oleh pengacara Togar Situmorang.

"Kita kuatir nanti Advokat adik-adik dibawah akan mengikuti jejak seniornya. Saya mengibaratkan misalnya seorang pendeta, seorang kiyai dimana dia sudah tahu kalau itu dosa lalu dia sendiri melakukannya. Bagaimana dia mengajarkan kepada generasi berikutnya," sesalnya. 

Selaku praktisi hukum dari LBH Gerakan Pemuda Ansor Bali, yang juga memiliki tanggung jawab  moral dan konstitusional masyarakat sipil dalam menjaga integritas sistem peradilan, khususnya     marwah profesi advokat sebagai Officium Nobile dan klien.

Marwah advokat harus dijaga, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum harus dijaga juga. Sebab, LBH Gerakan Pemuda Ansor Bali merupakan lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.    

Berlandaskan nilai-nilai keislaman Ahlussunnah wal Jama’ah serta semangat kebangsaan, LBH GP     Ansor Bali hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia.

Sebagai wujud nyata dari filantropi berbasis keadilan (justice-oriented philanthropy).

LBH GP Ansor Bali tidak hanya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), tetapi juga aktif dalam advokasi kebijakan, pendidikan hukum masyarakat, serta pendampingan korban ketidakadilan secara berkelanjutan.

Pendekatan ini menempatkan hukum sebagai instrumen transformasi sosial, bukan sekadar alat formal prosedural.

Dalam menjalankan perannya, LBH GP Ansor Bali mengedepankan, profesionalitas, integritas, dan independensi, dengan tetap berpijak pada nilai keberpihakan kepada kebenaran dan keadilan, serta turut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Ia menegaskan, dalam kasus terdakwa Togar Situmorang, dirinya tidak mau masuk dalam pokok perkara. Namun yang dicermati selama ini adalah kualifikasi perbuatan advokat yang wajib jujur, adil, dan bertanggung jawab. 

Advokat dilarang memberikan keterangan menyesatkan kepada klien, wajib menjaga kepercayaan klien. Pelanggaran terhadap martabat profesi dapat dikenai sanksi. Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran etik serius, pelanggaran pidana. (*)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.