TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang hari Lebaran 2026, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menyalurkan distribusi royalti kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pelaku pertunjukan tersalurkan secara transparan dan akuntabel.
Dalam distribusi yang dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2025, LMKN menyalurkan beberapa kategori royalti kepada LMK yang menaungi para pemilik hak dengan rincian sebagai berikut:
1. Wahana Musik Indonesia (WAMI)
Menerima royalti digital periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp16.679.235.007, serta royalti pemanfaatan live event periode Juli–Desember 2025 sebesar Rp6.168.182.094.
2. LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI)
Menerima royalti digital periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp678.526.458, serta royalti pemanfaatan live event periode Juli–Desember 2025 sebesar Rp29.705.315.
3. Karya Cipta Indonesia (KCI)
Menerima royalti digital periode Mei–September 2025 sebesar Rp557.550.046.
4. Transparansi Royalti Indonesia (TRI)
Menerima royalti digital periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp23.375.007, royalti digital periode Mei–September 2025 sebesar Rp22.552.654, serta unclaimed royalty live event periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp5.768.356.
5. Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)
Menerima penyaluran unclaimed royalty bagi pelaku pertunjukan periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp763.875.690.
Baca juga: Royalti Dangdut 2025 Cuma Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Ini Memarginalkan Musisi!
Ketua LMKN, Andi Mulhanan Tombolotutu, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan dana royalti untuk didistribusikan kepada LMK.
Hanya saja, proses verifikasi tetap dilakukan secara baik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Komisioner LMKN menolak distribusi royalti yang hanya berdasarkan kesepakatan.
"Periode sebelumnya LMK main gebrak meja karena masing-masing meminta royalti sesuai dengan jumlah anggota, bukan atas dasar penggunaan lagu," ujar Mulhanan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2026).
Menurut data LMKN, dana royalti yang dihimpun berkisar Rp200 miliar sepanjang 2025, sementara Rp170,98 miliar telah disalurkan hingga Maret 2026.
Distribusi ini ditujukan kepada LMK untuk pencipta lagu dan pihak terkait.
"Jadi, rasanya keliru jika LMKN dianggap tidak melaksanakan distribusi royalti sesuai ketentuan yang ada. Jangan menjelaskan tanpa data, hanya karena kepentingan segelintir orang," tegas Mulhanan.
Proses verifikasi untuk dana royalti yang belum tersalurkan pada Maret ini akan dilaksanakan pada tahap berikutnya.
Selain itu, dana unclaim telah diumumkan ke publik. Para musisi, baik pencipta lagu atau pihak terkait, dipersilakan untuk mengecek langsung melalui situs resmi LMKN.id.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.