MENTOK, BABEL NEWS - Dua dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bupati Bangka Barat, Markus. Keduanya merupakan dokter spesialis jantung dan radiologi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bangka Barat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka Barat, Muhammad Sapi'i Rangkuti, menceritakan awal mula, pemberhentian dilakukan terhadap dua dokter spesialis tersebut. "Jadi memang benar ada dua dokter, satu dokter spesialis jantung dan satu lagi dokter spesialis radiologi. Yang dokter spesialis jantung ini PNS kita di Bangka Barat dan tugas belajar menggunakan uang negara," kata Rangkuti, Senin (9/3).
Rangkuti menambahkan, dokter spesialis jantung, pada tanggal 9 Juli 2025 yang bersangkutan, mengajukan surat permohonan pensiun dini dan dokter spesialis radiologi, menyampaikan surat pengunduran diri pada 24 September 2025. "Nah, setelah mereka menyampaikan surat ini tidak pernah lagi masuk," kata Rangkuti.
Ia menambahkan, ada beberapa alasan, disampaikan dua dokter spesialis tersebut ingin mengundurkan diri dan pensiun dini. "Kalau dokter spesialis jantung, ada beberapa alasan, pertama alasan keluarga, merawat orang tua. Kalau dokter radiologi ini alasanya tidak dijelaskan. Hanya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS Bangka Barat. Tidak ada alasan mendasar dalam surat yang disampaikan," katanya.
Rangkuti menyampaikan, dokter spesialis jantung sebelumnya sudah menghadap bupati untuk melakukan negosiasi dan sudah cukup lentur, untuk memberikan kebijakan. Namun diakuinya, belakangan yang bersangkutan tidak bersedia melanjutkan dan tidak pernah lagi datang ke Bangka Barat hingga akhirnya dikeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat.
"Kalau yang dokter jantung, sudah menghadap Pak Bupati, sudah negosiasi bahwa bupati sudah lentur sebetulnya, memberikan kebijakan. Boleh tiga hari di provinsi, boleh tiga hari di kabupaten. Namun belakangan yang bersangkutan tidak bersedia dan tidak pernah lagi datang ke Bangka Barat, sampai dikeluarkan pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya.
Diakuinya, kepala daerah berhak mengambil pertimbangan sebelum mengambil putusan, terkait PNS yang ingin mengajukan pengundaran diri. "Ketika pengajuan disampaikan itu hak ya. Sah sah-saja, namun bupati sebagai kepala daerah dapat untuk menolak, oleh karena belum tercukupinya tenaga, kekurangan SDM dan sebagainnya menjadi bahan pertimbangan. Tidak berarti seseorang itu mengundurkan diri langsung di oke saja. Tidak bisa juga seperti itu," ujarnya.
Pihaknya belum tahu langkah dari Kemenkes seperti apa, terkait persoalan yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat. "Apakah akan memberikan sanksi dan kita sudah audiensi dan menyampaikan surat dengan pemberhentian tidak hormat," katanya.
Pasca-berhentinya dua dokter tersebut, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kemenkes untuk mengisi sementara posisi dokter jantung. Kemudian, untuk dokter radiologi sudah disiapkan penggantinya melalui kemitraan.
"Kalau radiologi sudah punya pengganti walaupun cuma mitra. Kalau jantung menunggu dari kementerian memberikan bantuan mengisi sementara, dokter spesialis jantung di Bangka Barat, tetapi masih berproses," pungkasnya. (riu)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.