Beijing (ANTARA) - Pengadilan-pengadilan di China menyelesaikan 9.326 perkara terkait tindak kejahatan yang membahayakan keamanan siber dalam lima tahun terakhir, meningkat 158,5 persen dari periode lima tahun sebelumnya, dan menjatuhkan vonis kepada 22.000 orang.
Pada 2025, total 25.000 perkara terkait tindak kejahatan yang membantu aktivitas-aktivitas kriminal siber telah diselesaikan, turun 62 persen secara tahunan (year on year), dengan 38.000 orang dijatuhi hukuman, menurut laporan yang diserahkan pada Senin (9/3) ke sesi tahunan badan legislatif nasional China untuk dibahas.
Menurut laporan kerja Kejaksaan Agung Rakyat China yang juga diserahkan pada Senin, tahun lalu, institusi kejaksaan di China telah menindak berbagai perkara yang melibatkan kekerasan siber, rumor daring, pemerasan daring, serta perundungan atau provokasi daring (internet trolling) sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan 182.000 orang telah dijatuhi vonis karena melakukan kejahatan-kejahatan tersebut melalui internet.