Makassar (ANTARA) - Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam orang tersangka termasuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel inisial BB dan lima di antaranya langsung di tahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp60 miliar
"Hari ini, pukul 21.40 WITA, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan," ujar Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di Makassar, Senin malam.
Penetapan dan penahanan tersangka, papar dia kepada wartawan saat rilis kasus tindak pidana korupsi di Kantor Kejati setempat, bahwa penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
"Ini mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar dihitung BPKP, ini nanti sebentar lagi keluar," papar Didik menegaskan.
Lima orang tersangka, sebutnya, inisial BB mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, selanjutnya RM direktur rekanan dari PT AAN atau penyedia, RE Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan. HS sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024 dan RRS selaku ASN dari Pemkab Takalar.
Selain kelima tersangka tersebut, lanjut Didik, tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka inisialnya UN jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPK telah ditetapkan tersangka. Namun hari ini, tidak menghadiri undangan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Penahanan lima tersangka tersebut dilakukan secara terpisah. Tersangka BB ditahan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Maros dan empat tersangka masing-masing RM, RE, HS dan RRS ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar.
"Untuk empat orang di Lapas Gunung Sari Makassar, dan yang satu ini ke (Lapas) Maros Pak BB. Ini strategi kita, biar tahulah, biar (mereka) nggak kumpullah," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya, pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto pasal 618 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Pasalnya panjang-panjang karena ada perubahan beberapa pasal di Undang-undang korupsi masuk dalam KUHP. Jadi, intinya kami Kejati Sulsel menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara," tuturnya menegaskan.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.
Untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.
Proses pengungkapan kasus ini setelah penggeledahan Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.