TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Truk sumbu 3 atau tronton akan dibatasi selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di hadapan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Dudy menegaskan pembatasan truk tronton wajib dipatuhi.
Kebijakan itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB tersebut diterbitkan Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Secara nasional kita sudah mengeluarkan surat keputusan bersama mengenai pembatasan khususnya kendaraan sumbu 3 ke atas,” kata Dudy saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (28/2/2026).
Ia menyebutkan, pembatasan berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Meski demikian, ada pengecualian bagi kendaraan logistik tertentu.
“Yang boleh berjalan kendaraan besar yang mengangkut BBM, bahan baku bencana, serta sembako. Itu sudah diatur dalam SKB,” ujarnya.
Menurut Dudy, pembatasan ini merupakan langkah mitigasi untuk menjaga keselamatan pengguna jalan selama arus mudik.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan memastikan perjalanan masyarakat lebih lancar dan meminimalkan kemacetan.
“Harapannya dengan berkurangnya kendaraan sumbu 3 ke atas di jalan, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman,” ucapnya.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Erwin Terwo, segera berkoordinasi dengan tim internal.
Dishub akan menerbitkan surat edaran pembatasan tonase dan menyampaikannya kepada para pelaku usaha angkutan.
“Sementara saya siapkan edaran pembatasan tonase yang akan kami sampaikan ke PO untuk diikuti,” katanya di lokasi yang sama.
Keberadaan truk besar di jalur mudik dinilai berisiko.
Terutama saat volume kendaraan pribadi meningkat signifikan. (*)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.