MEDAN, TRIBUN - Tiga saksi dari perusahaan Nusa Dua Propertindo (NDP) menyatakan, pemberian 20 persen lahan kepada negara dalam kasus penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land terkendala aturan yang tidak jelas. Saksi menyatakan, PT NDP sudah menyisihkan lahan eks hak guna usaha milik PTPN untuk diberikan kepada negara, namun sampai saat ini tidak dilakukan karena aturan yang tumpah tindih.
Para saksi yang dihadirkan dalam sidang korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, Jumat (27/2), adalah manager keuangan PT NDP, Alda Kartika, kemudian Nur Kamal dan mantan manager operasional NDP Triandi Herianto Siregar.
Triandi menceritakan, penyerahan 20 persen lahan kepada negara sudah jauh hari dibahas bersama antara PTPN, PT NDP, PT DMKR serta Kementerian ATR BPN.
"Sebelum keluar surat keterangan hak guna bangunan, belum tahu ada surat mengenai adanya penyerahan kewajiban 20 persen penyerahan lahan setelah keluar sertifikat. Kemudian PTPN melakukan rapat rapat dengan Kementerian ATR BPN tentang penyerahan kewajiban penyerahan lahan 20 persen," kata Triandi.
Awal berdiskusi dengan Kementerian ATR BPN, muncul kesimpulan bila penyerahan lahan 20 persen diserahkan PT NDP selaku pemilik hak guna bangunan.
"Setelah menerima SK itu, dalam klausul itu menyebutkan awalnya itu penerima HGB disebutkan, jadi kami melakukan rapat untuk membahas itu. Namun akhir akhir ini, Dirjen di ATR BPN juga juga pusing, ini bagaimana diserahkan ini kemana. Pada tahun 2023 hingga pada November 2025 sampai saat hari ini masih meminta petunjuk penyerahan 20 persen tersebut," kata Triandi.
Menurut Triandi, sejak awal baik PTPN dan PT NDP telah mempersiapkan penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Ada pun lokasi lahan berada di Desa Sampali, Tanjung Morawa dan Helvetia.
"Ada 17 hektare sudah diploting lahan seperti di Sampali, Sidodadi, lahan masih ada yang kosong, 20 persen untuk diserahkan kepada negara, cuman bingung mau diserahkan kemana. Jangan kan 20 persen, NDP siap memberikan 30 persen lahannya, tapi kita tidak tau kepada siapa diberikan," kata Triandi.
Baca juga: Diduga Korban Hipnotis, UP Kehilangan Barang Berharga di Hotel
Korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land ada empat orang terdakwa. Mereka seperti Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Sementara Nur Kamal saksi lainnya menyampaikan, Kementerian ATR BPN juga bingung kepada siapa penyerahan 20 persen lahan negara akan diberikan. Kebingungan ini, yang kemudian membuat penyerahan lahan terkendala.
Kata Kamal, PT NDP sebagai anak usaha PTPN terus berkomunikasi kepada Kementerian hingga tahun 2025 untuk menyerahkan kewajiban tersebut.
"Bukan perubahan HGU tapi pemberian HGU. Setelah keluar SK, ada klausul mengenai 20 persen. Jadi ada kita rapat dengan kementerian ATR BPN, itu masih jadi pembahasan, siapakah yang akan dikenakan, kewajiban itu, apakah PTPN atau NDP," kata Kamal.
"Itu November 2024 setelah rapat dengan Kementerian disebut, merupakan kewajiban PTPN, kemudian bulan Maret 2025, kita diminta patuhi SK, dimana dalam SK itu disebut pemilik lahan yang setelahnya itu disebut kewajiban NDP, itu disampaikan oleh seorang pejabat. Perubahan itu tidak konsisten, kita diminta mematuhi SK tapi tidak diberi tahu bagaimana cara pemberian," ujarnya. (cr17/Trbun-Medan.com)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.