TRIBUNNEWS.COM - TW, pemilik Toko Emas Semar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dikenal sebagai pribadi yang royal.
Belakangan, seluruh emas dagangan milik TW di Toko Emas Semar Nganjuk disita oleh Bareskrim Polri terkait kasus tambang emas ilegal di Kalimantan.
Peristiwa itu terjadi di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Nganjuk, pada Kamis (19/2/2026) hingga Jumat (20/2/2026).
Proses penyitaan emas di Toko Emas Semar milik TW berlangsung selama 17 jam.
TW rupanya memiliki rumah mewah yang juga digeledah polisi di lingkungan Jalan Diponegoro RT 1 RW 2, Payaman, Nganjuk.
Ketua RT yang bernama Hari Kusyanto menyebut bahwa di lingkungan kampungnya, TW adalah sosok yang kerap memberikan bantuan uang.
"(TW, pemilik Toko Emas Semar Nganjuk) baik orangnya," kata Hari, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: TW Pemilik Toko Semar Nganjuk yang Semua Emasnya Disita Bareskrim Dikenal Dermawan: Suka Membantu
Ketua RW yang bernama Hartono juga mengamini perkataan Hari Kusyanto tentang sosok TW.
"Saat masih tinggal di rumah Jalan Diponegoro, (TW) suka memberikan bantuan uang ketika kampung menggelar kegiatan," ujar dia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan kasus ini terkait dengan tambang emas ilegal yang berada di Kalimantan Barat (Kalbar) pada 2019 hingga 2022.
Ade berujar kasus tambang ilegal sudah inkracht atau berkuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Namun, dana hasil dari penjualan emas pertambangan ilegal itu mengalir kepada beberapa pihak, sehingga menjadi praktik tindak pencucian uang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp25,8 triliun.
"Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun," kata Ade di Surabaya, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.
Imbasnya, Toko Emas Semar yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman ikut digeledah.
Sementara itu, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi menjelaskan bahwa T sudah merintis usaha emas tersebut sejak tahun 1976.
"Di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada (Toko Emas Semar). Sudah lama," kata Mulyadi, dikutip dari Surya.co.id Jumat.
T, kata Mulyadi, tinggal di Surabaya, Jawa Timur, dan bukan warga Nganjuk.
Saat anggota Bareskrim Polri tiba untuk menyita seluruh emasnya, T tidak berada di lokasi.
T tidak menyaksikan Bareskrim Polri yang menyita seluruh emasnya hingga 17 jam dilakukan sejak Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.30 WIB.
"Barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (disita)," ujar Mulyadi.
Petugas Bareskrim Polri juga mengangkut semua emas yang ada di etalase Toko Semar Nganjuk.
"Etalase kosong (emas disita Bareskrim Polri)" tutur Mulyadi.
(Tribunnews.com/Rakli) (TribunJatim.com)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.