TRIBUNMANADO.CO.ID, Airmadidi - Tim Resmob Polres Minut menangkap seorang remaja usia 17 tahun.
Remaja tersebut berinisial EA.
EA diduga melakukan tindakan penganiayaan beberapa jam sebelum ditangkap.
Menjadi korban yaitu seorang pria bernama Yawan Siging (27).
Menurut Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Auliya Djabar, awalnya kejadian lantaran korban tak mau meladeni transaksi pembelian rokok yang pembayarannya nanti di kemudian hari.
Hal itu terjadi pada Jumat 13 Februari 2026 siang di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minut.
Saat itu, pelaku datang ke warung korban untuk membeli rokok namun tidak langsung dibayar, nanti akan dibayar kemudian.
Korban yang menjaga warung tidak mengindahkan permintaan pelaku.
Pelaku kemudian mencabut sebilau pisau dari celananya, dan menusuk korban sembari mengeluarkan makian.
Korban mengalami luka di bagian tulang tengah kaki kanan dan jempol kaki kanan.
Korban penganiayaan telah melapor SPKT Polres Minut.
"Pelaku sudah ditangkap Tim Resmob Polres Minut, beberapa jam setelah kejadian di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi dengan identitas laki-laki ES usianya masih dibawah umur 17 tahun," kata Kapolres Minut melalui Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Lega Herbayu, Sabtu (14/2/2026) malam.
Korban sudah mendapatkan perawatan.
Sedangkan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Minahasa Utara.
Terinformasi pelaku diduga merupakan residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
(TribunManado.co.id/Crz)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.