TRIBUNSUMSEL.COM, SALATIGA - Musa, seorang pria di Semarang, Jawa Tengah, malah jadi tersangka usai membantu temannya melunasi utang Rp198 juta.
Musa meminjamkan sertifikat rumah untuk membayar temannya bernama Fahreza.
Tak disangka, niat hati meminjamkan sertifikat rumah berujung kasus jual beli rumah sehingga menjadikan Musa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Salatiga.
Semua berawal dari Fahreza tersandung masalah keuangan.
Menurut kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah, Fahreza diduga menggunakan uang milik Kantor Pos secara tidak resmi bersama pacarnya yang bekerja di instansi tersebut.
Praktik itu akhirnya terungkap setelah dilakukan audit internal.
“Pada saat audit, ditemukan masalah sebesar Rp 198 juta, sehingga diminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan,” ujar Cerry, Kamis (12/2/2026).
Karena diminta melunasi secara tunai, Fahreza berupaya mencari dana talangan.
Dalam kondisi itulah, ia meminta bantuan kepada Musa.
Baca juga: Duduk Perkara Musa, Bantu Teman Bayar Utang Rp198 Juta Berujung Jadi Tersangka, Pinjamkan Sertifikat
Untuk menutup kewajiban tersebut, Fahreza disebut meminjam sertifikat rumah milik Musa.
Menurut versi keluarga dan kuasa hukum, sertifikat itu hendak dijadikan jaminan utang kepada seorang bernama Sugiono, bukan untuk dijual.
Di hadapan notaris di Salatiga, Sugiono menyerahkan uang Rp 198 juta, Rp 180 juta melalui transfer dan Rp 18 juta secara tunai.
“Saat itu yang hadir pak Musa dan istrinya, Fahreza dan pacarnya, Sugiono, dan pihak Kantor Pos. Pelunasan pinjaman Rp 198 juta,” kata Cerry.
Namun, belakangan muncul tudingan bahwa peristiwa tersebut merupakan jual beli rumah dengan nilai Rp 259 juta.
Musa kemudian diminta mengosongkan rumah oleh sekelompok orang yang diduga anak buah Sugiono.
Karena tak menuruti permintaan tersebut, Fahreza dan Musa dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan jual beli.
Fahreza ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Dalam perkembangannya, Musa juga ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan pada 24 Desember 2025.
Baca juga: Kisah Musa, Pria di Semarang Niat Bantu Teman Bayar Utang Rp198 Juta Berujung Jadi Tersangka
Keluarga Musa membantah pernah ada kesepakatan jual beli.
Anak Musa, Alisa, bahkan menuliskan curhat di TikTok yang kemudian viral.
Ia menyebut ayahnya hanya berniat membantu dan tidak menerima uang sepeser pun.
“S (Sugiono) mengatur skenario, seolah bapak menjual rumah dengan nominal Rp 259 juta, padahal uang yang ia pinjamkan hanya Rp 198 juta,” tulisnya.
Alisa juga menyebut ayahnya sempat diminta menandatangani kertas kosong saat penyerahan sertifikat.
Selain itu, kuasa hukum Musa juga menilai terdapat kejanggalan terkait lokasi notaris.
Obyek rumah berada di Kabupaten Semarang, tetapi proses pertemuan dan pengurusan dokumen dilakukan di Salatiga.
“Termasuk kejanggalan yang lain, yakni ada selisih juga, Sugiono menyampaikan pinjaman Rp 259 juta, tapi yang ditransfer Rp 180 juta dan cash Rp 79 juta,” ujar Cerry.
Ia juga menyebut dalam persidangan, empat saksi menyatakan tidak ada jual beli dalam proses peralihan sertifikat tersebut.
Di sisi lain, Notaris Darisman membenarkan bahwa kantornya menjadi lokasi pertemuan para pihak pada Oktober 2025.
Ia mengaku sejak awal diminta oleh Sugiono untuk menyiapkan akta jual beli rumah atas nama Musa.
“Saat itu dikatakan akan ada jual beli tanah di Nyatnyono,” ujar Darisman.
Namun, setelah diperiksa, persyaratan yang diajukan dinilai tidak lengkap sehingga saat itu tidak terjadi proses jual beli.
Darisman menegaskan tidak ada akta jual beli yang pernah terbit.
“Dalam konteks kasus ini, tidak ada produk dari notaris karena persyaratan tidak komplit. Kantor saya hanya ketempatan untuk pertemuan para pihak,” katanya.
Ia juga menyebut tanda tangan yang diminta kepada Musa adalah tanda tangan surat titip sertifikat, bukan akta jual beli.
Sidang yang menjerat Musa sebagai terdakwa kasus penipuan jual beli rumah kini masih berjalan di PN Salatiga, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak Sugiono dan Fahreza untuk meminta keterangannya terkait kasus ini.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.