TRIBUNSUMSEL.COM - Musa, warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan obyek jual beli.

Penetapan tersangka Musa diputuskan usai membantu meminjamkan uang ke rekannya, Fahreza, untuk membayar utang Rp198 juta.

Fahreza ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. 

Dalam perkembangannya, Musa juga ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan pada 24 Desember 2025. 

“Tuduhannya penipuan obyek jual beli, tidak tuntas dalam jual beli,” ungkap kuasa hukum keduanya, Cerry Abdullah dari Kantor Hukum Gerry William & Partners.

Dalam persidangan, Cerry menyebut dari keterangan empat saksi terungkap tidak ada jual beli dalam proses peralihan sertifikat milik Musa. 

“Karena itu kami heran, konstruksi apa yang digunakan hingga klien kami jadi terdakwa. Termasuk juga para saksi menyampaikan uang yang diserahkan tersebut Rp 198 juta,” kata dia. 

Cherry bercerita, perkara yang menjerat Musa dan Fahreza merupakan persoalan utang-piutang bernilai ratusan juta rupiah. 

Hal ini bukan merupakan transaksi jual beli sebagaimana dakwaan jaksa. 

“Sidang sudah empat kali, sudah mendengarkan keterangan para saksi, mereka menyampaikan itu soal utang piutang, bukan jual beli,” kata Cerry. 

Baca juga: Sosok Musa, Pria di Semarang Jadi Tersangka Usai Bantu Teman Bayar Utang Rp198 Juta, Diintimidasi

Duduk Perkara

KASUS UTANG - Cerry Abdullah, dari Kantor Hukum Gerry William & Partners Semarang mendampingi Alisa di PN Salatiga. Musa, pria asal Semarng, Jawa Tengah menjadi terdakwah setelah membantu temannya membayar utang Rp189 juta karena meminjamkan sertifikat rumahnya
KASUS UTANG - Cerry Abdullah, dari Kantor Hukum Gerry William & Partners Semarang mendampingi Alisa di PN Salatiga. Musa, pria asal Semarng, Jawa Tengah menjadi terdakwah setelah membantu temannya membayar utang Rp189 juta karena meminjamkan sertifikat rumahnya (Kompas.com/Dian Ade Permana)

Berawal dari bantu teman Kasus tersebut bermula ketika Musa ingin membantu temannya, Fahreza, yang memiliki utang. 

Fahreza dan pacarnya terlibat dengan utang ilegal di mana mereka sering menggunakan uang di Kantor Pos tempat pacar Fahreza bekerja.  

“Semua berawal dari orang bernama Fahreza yang punya pacar yang bekerja di Kantor Pos. Dia biasa memakai uang dari Kantor Pos tersebut, pinjam tidak resmi,” kata Cerry, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/2/2026).  

Cerry mengatakan, pada saat dilakukan audit di Kantor Pos, ditemukan masalah uang sebesar Rp 198 juta yang harus dikembalikan oleh Fahreza. 

Pada saat itulah Fahreza meminta tolong Musa untuk membantunya.  

Baca juga: Duduk Perkara Musa, Bantu Teman Bayar Utang Rp198 Juta Berujung Jadi Tersangka, Pinjamkan Sertifikat

Gunakan sertifikat rumah untuk digadaikan 

Dalam meminta bantuan, Fahreza meminjam sertifikat rumah Musa sebagai jaminan kepada Kantor Pos. 

Ia juga meminjam uang kepada seseorang bernama Sugiono sebab pengembalian uang diminta secara tunai. 

Cerry mengatakan Fahreza sendiri telah sering melakukan pinjaman dengan Sugiono.

Mereka kemudian melakukan penyerahan uang di notaris Salatiga, yakni sebesar Rp 198 juta yang terdiri dari Rp 180 juta melalui transfer dan Rp 18 juta secara tunai.  

Penyerahan tersebut dihadiri oleh Musa dan istrinya, Fahreza dan pacarnya, Sugiono, serta pihak Kantor Pos.

Musa didatangi orang suruhan Sugiono, klaim adanya jual beli 

Tak lama setelah pertemuan, Cerry mengatakan Musa didatangi oleh orang suruhan Sugiono.  

Mereka menyebutkan adanya jual beli rumah, serta meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) milik Musa untuk dijaminkan ke bank.  

“Ada bahasa jual beli dan meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) karena akan dijaminkan ke bank. Ini menjadi aneh, karena tidak pernah ada bahasa jual beli, termasuk di notaris,” kata Cerry. 

Cerry sendiri menyadari ada sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah pemilihan notaris di Salatiga padahal obyek berada di Semarang. 

Kejanggalan lain yang ditemukan yakni selisih pinjaman. 

Cerry mengatakan Sugiono menyampaikan pinjaman Rp 259 juta, dengan Rp 180 juta ditransfer dan Rp 79 juta cash.  

Padahal pelunasan yang disebutkan hanya Rp 198 juta.  

Karena tak menuruti permintaan, Fahreza dan Musa kemudian dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan jual beli.  

Keluarga mengaku diintimidasi 

Anak dari Musa, Alisa, mengatakan bahwa selama proses hukum berjalan, keluarganya kerap mendapat intimidasi dan diminta pergi karena dianggap menempati properti yang bukan haknya. 

“Padahal ini rumah milik keluarga kami, dan sampai sekarang masih ditinggali,” ungkap Alisa. 

Notaris Sebut Tempatnya hanya jadi Tempat Pertemuan

Di sisi lain, Notaris Darisman membenarkan bahwa kantornya menjadi lokasi pertemuan para pihak pada Oktober 2025. 

Ia mengaku sejak awal diminta oleh Sugiono untuk menyiapkan akta jual beli rumah atas nama Musa. 

“Saat itu dikatakan akan ada jual beli tanah di Nyatnyono,” ujar Darisman. 

Namun, setelah diperiksa, persyaratan yang diajukan dinilai tidak lengkap sehingga saat itu tidak terjadi proses jual beli. 

Darisman menegaskan tidak ada akta jual beli yang pernah terbit. 

“Dalam konteks kasus ini, tidak ada produk dari notaris karena persyaratan tidak komplit. Kantor saya hanya ketempatan untuk pertemuan para pihak,” katanya. 

Ia juga menyebut tanda tangan yang diminta kepada Musa adalah tanda tangan surat titip sertifikat, bukan akta jual beli. 

Sidang yang menjerat Musa sebagai terdakwa kasus penipuan jual beli rumah kini masih berjalan di PN Salatiga, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak Sugiono dan Fahreza untuk meminta keterangannya terkait kasus ini.

(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Dian Ade Permana | Editor: Krisiandi)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.