TRIBUNSUMSEL.COM, SALATIGA - Sosok S menjadi sorotan usai dirinya menjadi orang yang meminjamkan uang ke Musa, warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dengan jaminan sertifikat rumah.
Peminjaman uang itu berujung pada ditetapkannya Musa dan Fahreza sebagai tersangka dugaan penipuan obyek jual beli.
Keluarga Musa membantah pernah ada kesepakatan jual beli.
Anak Musa, Alisa, bahkan menuliskan curhat di TikTok yang kemudian viral.
Ia menyebut ayahnya hanya berniat membantu dan tidak menerima uang sepeser pun.
“S mengatur skenario, seolah bapak menjual rumah dengan nominal Rp 259 juta, padahal uang yang ia pinjamkan hanya Rp 198 juta,” tulisnya.
Alisa juga menyebut ayahnya sempat diminta menandatangani kertas kosong saat penyerahan sertifikat.
Selain itu, kuasa hukum Musa juga menilai terdapat kejanggalan terkait lokasi notaris.
Obyek rumah berada di Kabupaten Semarang, tetapi proses pertemuan dan pengurusan dokumen dilakukan di Salatiga.
“Termasuk kejanggalan yang lain, yakni ada selisih juga, S menyampaikan pinjaman Rp 259 juta, tapi yang ditransfer Rp 180 juta dan cash Rp 79 juta,” ujar Cerry.
Ia juga menyebut dalam persidangan, empat saksi menyatakan tidak ada jual beli dalam proses peralihan sertifikat tersebut.
Baca juga: Sosok Fahreza Teman Musa yang Dipinjami Sertifikat untuk Lunasi Utang Rp198 Juta Berujung Tersangka
Di sisi lain, Notaris Darisman membenarkan bahwa kantornya menjadi lokasi pertemuan para pihak pada Oktober 2025.
Ia mengaku sejak awal diminta oleh S untuk menyiapkan akta jual beli rumah atas nama Musa.
“Saat itu dikatakan akan ada jual beli tanah di Nyatnyono,” ujar Darisman.
Namun, setelah diperiksa, persyaratan yang diajukan dinilai tidak lengkap sehingga saat itu tidak terjadi proses jual beli.
Darisman menegaskan tidak ada akta jual beli yang pernah terbit.
“Dalam konteks kasus ini, tidak ada produk dari notaris karena persyaratan tidak komplit. Kantor saya hanya ketempatan untuk pertemuan para pihak,” katanya.
Ia juga menyebut tanda tangan yang diminta kepada Musa adalah tanda tangan surat titip sertifikat, bukan akta jual beli.
Sidang yang menjerat Musa sebagai terdakwa kasus penipuan jual beli rumah kini masih berjalan di PN Salatiga, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak S dan Fahreza untuk meminta keterangannya terkait kasus ini.
Baca juga: Sosok Musa, Pria di Semarang Jadi Tersangka Usai Bantu Teman Bayar Utang Rp198 Juta, Diintimidasi
Perkara ini bermula dari persoalan utang yang menjerat rekan Musa, Fahreza.
Menurut kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah, Fahreza diduga menggunakan uang milik Kantor Pos secara tidak resmi bersama pacarnya yang bekerja di instansi tersebut.
Praktik itu akhirnya terungkap setelah dilakukan audit internal.
“Pada saat audit, ditemukan masalah sebesar Rp 198 juta, sehingga diminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan,” ujar Cerry, Kamis (12/2/2026).
Karena diminta melunasi secara tunai, Fahreza berupaya mencari dana talangan.
Dalam kondisi itulah, ia meminta bantuan kepada Musa.
Untuk menutup kewajiban tersebut, Fahreza disebut meminjam sertifikat rumah milik Musa.
Menurut versi keluarga dan kuasa hukum, sertifikat itu hendak dijadikan jaminan utang kepada seorang bernama Sugiono, bukan untuk dijual.
Di hadapan notaris di Salatiga, S menyerahkan uang Rp 198 juta—Rp 180 juta melalui transfer dan Rp 18 juta secara tunai.
“Saat itu yang hadir pak Musa dan istrinya, Fahreza dan pacarnya, S, dan pihak Kantor Pos. Pelunasan pinjaman Rp 198 juta,” kata Cerry.
Baca juga: Duduk Perkara Musa, Bantu Teman Bayar Utang Rp198 Juta Berujung Jadi Tersangka, Pinjamkan Sertifikat
Namun, belakangan muncul tudingan bahwa peristiwa tersebut merupakan jual beli rumah dengan nilai Rp 259 juta.
Musa kemudian diminta mengosongkan rumah oleh sekelompok orang yang diduga anak buah S.
Karena tak menuruti permintaan tersebut, Fahreza dan Musa dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan jual beli.
Fahreza ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Dalam perkembangannya, Musa juga ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan pada 24 Desember 2025.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.