TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Syafrial Pasha (54) alias SP, mantan dosen di Deli Serdang, Sumatera Utara yang diduga jadi korban perusakan rumah, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

SP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial II di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok orang merusak pagar rumah SP viral di media sosial. 

Meski mengaku sedang melakukan upaya pembelaan diri, SP kini harus menghadapi proses hukum.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Suranta, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Medan Labuhan pada Rabu (19/11/2025). 

Laporan tersebut diajukan oleh RD, istri dari korban II. 

Dalam laporan tersebut, RD menyatakan bahwa suaminya mengalami tindakan kekerasan oleh SP. 

Akibat insiden tersebut, II dilaporkan menderita luka yang cukup serius. 

"Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami patah tulang tangan kiri," ujar AKP Edi Suranta saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Senin (9/2/2026). 

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, pihak kepolisian secara resmi menetapkan SP sebagai tersangka pada 31 Desember 2025. 

SP kemudian diamankan oleh petugas pada 12 Januari 2026.

Saat ini, berkas perkara penganiayaan tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Baca juga: Jadi Korban Pencurian, Bos Toko Ponsel di Deli Serdang jadi Tersangka saat Tangkap Pelaku

Klarifikasi Polsek Medan Labuhan

Polsek Medan Labuhan memberikan klarifikasi terkait viralnya kasus SP.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berakar dari sengketa lahan antara Syafrial dengan adik kandungnya, Idran Ismi. 

"Peristiwa tersebut mengakibatkan korban (Idran) mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri setelah dianiaya abang kandungnya (Syafrial)," kata Hamzar dalam keterangan resminya, Jumat (13/2/2026). 

Berdasarkan versi kepolisian, peristiwa terjadi pada Rabu (19/11/2025) saat Idran mendatangi lokasi untuk membersihkan lahan. 

Hamzar menyebut, saat Idran hendak membuka pagar, Syafrial keluar rumah membawa balok kayu dan melakukan pengejaran. 

“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan berdasarkan hasil foto rontgen dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri,” ucap Hamzar. 

Polisi juga mencatat bahwa konflik lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. 

Hamzar mengungkapkan bahwa Syafrial sebelumnya sudah empat kali dilaporkan dalam kasus penganiayaan, di mana satu kasus berakhir dengan vonis pengadilan. 

Ahli hukum pidana Prof Edi Yunara yang turut dihadirkan kepolisian berkesimpulan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. 

Ia menilai kasus ini berbeda dengan kasus di Sleman yang sempat dibandingkan netizen. 

Bantahan Keluarga: Syafrial Korban Penyerangan 

Di sisi lain, kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, membantah keras keterangan polisi. 

Berdasarkan rekaman CCTV, ia menyebut Idran datang bersama empat orang lainnya membawa martil dan linggis untuk membongkar pagar rumah Syafrial. 

Syafrial keluar membawa kayu hanya untuk menakuti dan mengusir kelompok tersebut. 

Saiful menegaskan bahwa kliennya hanya memukul pagar, bukan kepala Idran. 

"Selanjutnya, Syafrial mengeluarkan tangannya, memukul Idran dan itu kena di ujung tangannya, sama seperti BAP yang kami sampaikan," ungkap Saiful melalui telepon, Jumat (6/2/2026). 

Saiful pun mempertanyakan profesionalitas penyidik karena hingga 33 hari penahanan, pihaknya mengaku belum menerima surat penetapan tersangka. 

Ia juga menyebut ada saksi yang melihat tangan Idran tidak patah saat kejadian. 

Upaya Laporan Balik Terkait Perusakan Benda

Berselang satu bulan sejak laporan pertama, tepatnya pada Senin (15/12/2025), pihak SP melakukan langkah hukum dengan melaporkan balik II beserta empat orang rekannya ke Polres Pelabuhan Belawan. 

SP menuduh kelompok tersebut melakukan kekerasan terhadap orang atau benda secara bersama-sama. 

"Pelapor SP melaporkan adanya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda, di mana yang dilaporkan adalah inisial II dan kawan-kawan, sebanyak lima orang," jelas Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Suranta.

Lapor ke Propam Polda Sumut 

Kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, menekankan bahwa kasus ini bukan soal sengketa lahan karena kliennya memiliki surat resmi. 

Ia juga mengungkap profil kedua belah pihak yang berseteru. 

"Perlu diketahui juga, Syafrial ini mantan dosen di UMA yang sekarang aktif menulis buku. Sedangkan Idran itu mantan polisi yang dipecat," ungkapnya. 

Atas dasar dugaan ketidakprofesionalan, pihak Syafrial kini menempuh dua langkah hukum. 

Pertama, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam. 

Kedua, melaporkan pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumut terkait pernyataan mereka ke publik.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.