TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (kode saham BUVA) menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan tersangka kasus pidana pasar modal perihal PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Dalam kasus tersebut Bareskrim Polri menetapkan tersangka yakni nama ESO, EL dan DJ Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
"Perseroan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL dan MPAM," kata Rian dikutip Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Saham Gorengan Disorot Saat IHSG Ambruk, Bos Kadin Nilai Edukasi Soal Pasar Modal Perlu Digenjot
Dalam rangka menjamin keterbukaan, keakuratan, dan kebenaran informasi bagi para pemegang saham, investor, dan masyarakat luas, perseroan menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Pada bulan Juni tahun 2023, PT Nusantara Utama Investama menjadi pengendali baru atas Perseroan.
Sejalan dengan perubahan pengendali tersebut, Perseroan juga telah melakukan perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, Perseroan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun dengan ESO, EL maupun MPAM.
3. Dalam menjalankan operasional Perusahaan, Perseroan melalui jajaran manajemen senantiasa
mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Perseroan berkomitmen untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham, investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
4. Perseroan akan terus melakukan penjajakan secara cermat dan terukur atas peluang investasi yang
akan dilakukan untuk mendukung proyek-proyek strategis di masa depan, dengan tujuan untuk menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Tiga Tersangka
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) berinisial DJ sebagai tersangka dalam kasus pidana pasar modal karena melakukan dugaan perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu.
Selain itu, penyidik juga menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yakni ESO selaku pemegang saham PT MPAM dan istrinya berinisial EL.
“Telah menetapkan tersangka terhadap DJ (Direktur Utama PT MPAM), saudara ESO (pemegang saham di PT MPAM, PT Mina Padi Investama, PT Sanurhasta Mitra) dan saudari EL (istri ESO),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat menggeledah PT Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Ade Safri mengatakan dalam penyidikan, PT MPAM diduga mentransmisikan saham dijadikan underlying asset pada produk reksadana yang berasal dari pasar nego dan pasar reguler.
PT MPAM menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi ESO dan adiknya berinisial ESI.
“ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi saudara ESO atau PT MPAM, yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah, yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tuturnya.
Ade Safri mengatakan penyidik telah memerika 44 orang saksi, ahli pidana dan ahli pasar modal.
Selain itu, telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.
“Di antaranya, dari 14 subrekening efek yang dilakukan pemblokiran, enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ujarnya.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.