BANJARMASINPOST.CO.ID - Kondisi sebenarnya rumah tangga artis Boiyen Pesek imbas suaminya terjerat kasus penipuan akhirnya terungkap.

Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar alias Ezel memang masih menjadi sorotan buntut terjerat kasus dugaan penipuan.

Ezel dilaporkan oleh seorang bernama Rio ke Polda Metro Jaya atas dugaan penupuan dan penggelapan dana investasi pada, 6 Januari 2026.

Imbas adanya masalah ini, rumah tangga Ezel dengan Boiyen turut diterpa isu miring.

Mengingat keduanya baru saja resmi menikah pada Sabtu (15/11/2025) lalu.

Bahkan Ezel dan Boiyen disebut-sebut sampai pisah rumah.

Baca juga: Nasib Warung Sate yang Buat Suami Boiyen Berujung Dipolisikan, Rully Anggi Akbar Akhirnya Buka Suara

Menjawab kabar miring yang beredar, Ezel berikan bantahan soal dirinya yangd disebut pisah rumah dengan istri.

"Enggak itu (pisah rumah), masih bersama," ucap Ezel sembari menunjukkan cincin pernikahannya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (14/1/2026).

Ezel mengakui, ia dan Bouiyen memang jarang memamerkan kebersamaannya di media sosial.

Sejak awal menikah, Ezel dan Boiyen memiliki kesepakatan tersendiri, karena memiliki dunia pekerjaan yang berbeda.

"Kehidupan saya dengan Boiyen kan sangat berbeda, mungkin dia terbiasa di depan kamera, sedangkan saya di belakang gitu."

"Dari awal memang sudah bilang boleh gak urusan kerjaan aku kerjaan aku, kerjaan kamu kerjaan kamu, kalau di rumah udah lepas," terangnya.

Ezel menuturkan, dirinya memang tak suka mengumbar kehidupan pribadinya ke media sosial.

Sehingga ia da Boiyen tak pernah memperlihatkan kebersamaannya di depan publik.

"Aku lebih senang privat sebenarnya, jadi nggak pernah ekspose apa-apa, apalagi berpasangan gitu di depan media," tuturnya.

PERINGATAN - Potret pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar. Hesti Purwadinata beri wejangan khusus untuk suami Boiyen
PERINGATAN - Potret pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar. Hesti Purwadinata beri wejangan khusus untuk suami Boiyen (Instagram @boiyenpesek)

Jawab Tuduhan Penipuan

Di kesempatan yang sama, Melalui kuasa hukumnya, Ben Zebua, pihak Ezel membantah tudingan telah melakukan penggelapan maupun kabur dari tanggung jawab. 

Ben menjelaskan kliennya memang menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Rio. Dana tersebut diberikan berdasarkan kesepakatan investasi.

Uang investasi itu digunakan untuk membangun warung sate yang nantinya ada pembagian hasil dari pihak pengelola kepada investor, yakni Rio.

"Jadi Rp 200 juta itu digunakan untuk operasional seperti sewa lahan, kemudian gaji anggota dan lain-lain. Jadi di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media. Begitu," sambungnya.

Kuasa hukum lainnya, Husor Hutasoit, juga menegaskan tidak ada penggelapan dana maupun upaya lari dari tanggung jawab. 

Menurutnya, dana yang diserahkan merupakan bentuk investasi, bukan pinjaman.

Investasi tersebut digunakan untuk bisnis kuliner Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta, dan masih beroperasi hingga saat ini.

"Bukan pinjam meminjam, tapi investasi. Investasi yang diberikan itu sejumlah Rp200 juta. Dan ini sebenarnya berdasarkan akta notaris yang sudah kita perlihatkan, ini masih berlaku sampai tahun 2028. Nah, jadi sampai hari ini kita membuat klarifikasi, Warung Sateman yang berada di Gejayan Yogyakarta itu masih buka sampai hari ini."

"Rp 200 juta itu memang sudah dialokasikan untuk pembangunan Warung Sateman," jelas Husor.

Diklaim pula, terdapat surat perjanjian antara kedua belah pihak yang berlaku hingga 2028.

Pada 27 Desember 2025, Ezel mengaku telah bertemu dengan kuasa hukum Rio dan meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami akhirnya sepakat bertemu pada 27 Desember pukul 14.00 WIB. Saya meminta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semuanya karena menurut saya persoalan ini sudah kompleks, apalagi istri saya ikut terbawa, padahal beliau tidak tahu apa-apa,” ujar Ezel.

Ezel pun mengaku terkejut saat mengetahui adanya laporan polisi pada awal Januari 2026.

Kronologi Awal

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Santo Nababan juga sempat membeberkan kronologi awal kliennya terkena penipuan oleh suami Boiyen. 

"Ada sebuah peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan public figure, baru kemarin menikah," buka Kuasa Hukum korban, Santo Nababan dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa (23/12/2025).

"Ceritanya dia punya usaha namanya Sateman Indonesia. Jadi Sateman Indonesia ini membutuhkan investor, jadi klien kami ini adalah investor yang berinvestasi di usaha tersebut," lanjutnya.

Santo menerangkan, investasi tersebut bermula pada awal Agustus 2023.

"Nah 5 Agustus 2023, public figure ini yang berinisial RAA, suami dari BP atau sering nama panggungnya Boiyen, berkomunikasi dengan klien kami menghubungi melalui kuasa menyampaikan bahwa usaha beliau yang berada di Sleman, Yogyakarta membutuhkan dana untuk pengembangan usaha," terang Santo.

Dalam proposal yang dikirim Rully, Sateman Indonesia disebut memiliki pendapatan hingga ratusan juta.

Rully pun menjanjikan bagi hasil 70:30 bagi investor.

"Jadi di dalam chat-nya beliau mengirimkan proposal kepada klien kami, proposal ini disampaikan adanya penawaran investasi. Di dalam penawaran investasi ini beliau menjanjikan adanya pembagian untung, yaitu 70 persen untuk founder atau pengelola, 30 persen untuk investor," beber Saturan.

"Di sini juga beliau menyampaikan adanya profit pendapatan dari usaha tersebut bahwa di sini dikatakan pendapatan enam bulan terakhir itu lumayan besar, dari Rp87 juta sekian sampai Rp119 juta. Jadi karena proposal ini, atas komunikasi yang baik atau atas permintaan RAA tersebut sehingga klien tersebut mempertimbangkan untuk berinvestasi," lanjurnya.

Korban penipuan suami Boiyen di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026). (Grid.id/Ulfa Lutfia)

Rully awalnya mengirim bukti laporan keuangan hingga membagi hasil sesuai kesepakatan selama lima bulan.

Namun setelah lima bulan tersebut, Rully menghilang dan tak pernah ada kabar untuk menghubungi klien Santo Nababan.

"Akan tetapi setelah klien kami berinvestasi di sana, apa yang disampaikan dalam proposal ini tidak terjadi. Setelah berinvestasi di bulan Agustus 2023, laporan pada bulan berikutnya itu langsung turun. Jadi di bulan berikutnya sampai lima bulan, beliau masih memberikan bagi hasil,"

"Tapi setelah itu sampai saat ini beliau tidak lagi memberikan bagi hasil. Dan janji-janji yang disampaikan pada klien kami itu tidak ditepati," terangnya.

Rully diduga hanya mengirim bagi hasil hingga Desember 2023.

"Sampai sekarang bisnisnya masih ada, anehnya sudah dihubungi yang bersangkutan tidak merespons dengan baik. RAA ini seperti lari dari tanggungjawab," tegasnya.

"Jadi kami dari tim kuasa hukum menyampaikan somasi resmi kepada yang bersangkutan per hari ini. Kami berharap agar yang bersangkutan segera menghubungi kami agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik. Kami berharap adanya etikad baik dari yang bersangkutan berinisial RAA atau pemilik Sateman yang berada di Sleman, Yogyakarta," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Santo menyebut total nilai investasi kliennya pada usaha milik Rully sebesar Rp200 juta.

"Disepakati awalnya Rp350 juta. Tapi yang diinvestasikan Rp200 juta," jelas Santo.

Santo menyebut Rully hanya mengirim keuntungan sebesar Rp6 juta per bulan selama empat kali.

Alhasil korban merasa tertipu karena pria yang kerap disapa Ezel tersebut tak pernah ada kabar untuk menemui atau menjelaskan kelanjutan bisnis yang dijalankan.

Pihak kuasa hukum juga menjelaskan ada hal yang mencurigakan dari investasi yang dilakukan oleh kliennya.

Pasalnya transfer investasi yang dilakukan kliennya tak dikirim ke CV Sateman Indonesia melainkan pada rekening pribadi Rully.

"Nah ini harus saya kasih tahu ke temen-temen, ini uang ditransfer bukan ke rekening CV-nya, di dalam proposal ini ada CV-nya. Ditransfer ke rekening pribadi, RAA," tegasnya.

Apabila somasi tersebut tak diindahkan dan membayar janji-janji, pihak korban akan melayangkan tindakan hukum ke ranah pidana dan perdata.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.