TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Kasus pelepasan cincin oleh Damkar Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kembali terjadi.

Kali ini, Sutilah (60) warga Desa Kedungglugu, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, bisa bernapas lega. 

Cincin yang melingkar di jari manisnya bisa terlepas berkat pertolongan personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Nganjuk. 

Cincin itu tak bisa dilepas hingga bikin dia menderita. Jari manisnya membengkak. 

Kepala Damkarmat Kabupaten Nganjuk, Imam Anshari mengatakan Sutilah meminta bantuan melepas cincin dengan menyambangi pos Damkar Rejoso. 

Cincin itu terpaksa ia lepas karena membuat jari manisnya membengkak. 

"Cincin sudah terpakai di jari warga tersebut sejak 1994. Berjalannya waktu, cincin itu justru tak bisa dilepas. Warga itu sudah mencoba melepasnya mandiri tapi tak berhasil hingga akhirnya datang ke kantor minta bantuan personel kami," katanya, Rabu (14/1/2026). 

Setibanya Sutilah di pos Damkar, sejumlah personel langsung melakukan upaya pelepasan cincin. 

Baca juga: Polisi Kantongi Hasil Uji Labfor Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kamar Rumah Kos Nganjuk

Pelepasan cincin dilakukan dengan menggunakan bergalam alat bantu seperti, gerinda potong kecil, tang potong, dan sabun. 

"Proses pelepasan cincin memakan waktu 30 menit," jelasnya.

Sebelumnya, Selasa (13/1/2026), Damkarmat Kabupaten Nganjuk membantu pelepasan cincin dan anting milik dua warga Kabupaten Nganjuk

Cincin dan anting yang sulit dilepas membuat jari dan telinga pemilik perhiasan bengkak.

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.