Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara import produk S-26 Promil Gold pHPro 1, menyusul peringatan keamanan pangan global terkait formula bayi.
Langkah ini diambil BPOM setelah menerima notifikasi internasional mengenai potensi cemaran pada bahan baku produk formula bayi yang diproduksi di luar negeri.
BPOM menyikapi notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait penarikan produk formula bayi di sejumlah negara.
Penarikan tersebut disebabkan adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi Nestlé Suisse SA–Pabrik Konolfingen, Swiss.
Toksin ini bersifat tahan panas (heat stable)/tidak dapat dimusnahkan/dinonaktifkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
Akibat yang dapat timbul karena paparan toksin ini bersifat segera, umumnya antara 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi.
Dengan gejala antara lain muntah parah, persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.
Produk yang terdampak secara spesifik adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Berdasarkan penelusuran data importasi, BPOM memastikan bahwa dua bets produk terdampak tercatat masuk ke Indonesia.
BPOM kemudian melakukan pengujian terhadap sampel dari dua bets tersebut.
Baca juga: Penjelasan Nestle Tentang Susu Formula Terkontaminasi Bakteri, Produk yang Beredar di Indonesia Aman
Hasil pengujian menunjukkan tidak ditemukannya toksin cereulide pada produk yang diuji.
Namun, BPOM menegaskan langkah pengawasan tidak berhenti pada hasil laboratorium semata.
“Meskipun demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut (bayi),"dikutip dari laman resmi, Rabu (14/1/2026).
Atas dasar prinsip kehati-hatian tersebut, BPOM secara resmi memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk S-26 Promil Gold pHPro 1.
Sebagai tindak lanjut, PT Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak, di bawah pengawasan BPOM.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada risiko yang membahayakan kesehatan bayi sebagai konsumen utama produk tersebut.
BPOM memastikan bahwa hingga penjelasan ini diterbitkan, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi formula bayi tersebut.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara ketat mengingat karakteristik potensi cemaran yang menjadi perhatian.
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk.
Produk dapat dikembalikan ke tempat pembelian atau melalui layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
Di sisi lain, BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan.
BPOM juga menegaskan pengawasan pre-market dan post-market terus dilakukan serta mengajak masyarakat menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.