TRIBUN-MEDAN.COM - Beginilah tampang pelaku pembunuhan wanita muda terapis spa

 Ahmad Riansah (29) telah ditangkap polisi.

Dia merupakan teman korban.

Terungkap duduk perkara kasus pembunuhan wanita yang berprofesi sebagai terapis spa.

Awal mula, SM (23), wanita asa Cianjur tersebut ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

EMOSI SUAMI - Ahmad Riansyah (29) tersangka pembunuhan istri sirinya yang bekerja sebagai terapis spa inisial SM (23). Korban ditemukan tewas di indekos kawasan Kayuringin Bekasi Selatan, Kamis (8/1/2026) dini hari.
EMOSI SUAMI - Ahmad Riansyah (29) tersangka pembunuhan istri sirinya yang bekerja sebagai terapis spa inisial SM (23). Korban ditemukan tewas di indekos kawasan Kayuringin Bekasi Selatan, Kamis (8/1/2026) dini hari. (TRIBUNNEWS/Tribunnews.com/Polda Metro Jaya)

Dalam pengusutan, polisi meringkus Ahmad Riansah yang mengaku sebagai suami siri dari korban.

Pengakuan tersebut terungkap dalam video penangkapan pelaku yang diterima Warta Kota, Selasa (13/1/2026).

Ahmad ditangkap aparat kepolisian di Kampung Sanding, Kelurahan Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (11/1/2026) malam, tak jauh dari kediamannya.

Dalam interogasi awal, Ahmad menuturkan rangkaian peristiwa tragis itu bermula dari permintaan sederhana yang berujung petaka.

Saat itu, ia mengaku tengah sakit dan meminta korban pulang lebih cepat dari tempat kerjanya.

 Namun, permintaan itu ditolak SM karena khawatir kehilangan pekerjaan akibat sering izin.

Cekcok pun terjadi melalui sambungan telepon.

Kemudian, korban baru pulang ke kosnya sekitar pukul 00.00 WIB sambil membawa makanan.

Pertengkaran kembali memanas keesokan paginya di kamar kos.

Pelaku menuding korban masih berkomunikasi dengan tamu spa tempatnya bekerja.

Pelaku Menyadap Percakapan Whatsapp Korban

Ahmad mengaku menyadap percakapan WhatsApp korban dan menemukan pesan-pesan yang membuatnya sakit hati.

Konflik tersebut diperparah oleh kondisi hubungan mereka yang tak direstui keluarga korban, hingga memaksa keduanya hidup berpindah-pindah.

“Pagi-pagi sekitar jam delapan atau setengah sembilan, dari situ langsung saya piting,” kata Ahmad kepada penyidik, menggambarkan momen ketika ia mencekik korban.

Cekikan itu pun mengakhiri hidup SM, dan ia mengaku sempat menemani jasad korban selama sekitar setengah jam sebelum meninggalkan kamar kos.

Dalam kondisi frustrasi, ia keluar untuk menenggak minuman keras.

 “Iya, korban sudah meninggal pas saya keluar,”ucapnya.

Tak lama berselang, Ahmad kembali ke kamar kos dengan niat mengakhiri hidup bersama korban. 

Ia membeli cairan pembersih lantai dan meminumnya.

 Namun, upaya bunuh diri tersebut gagal karena ia muntah-muntah.

“Memang niatnya mau mati bareng-bareng. Saya beli cairan pembersih lantai, saya minum segelas kecil, tapi malah muntah,”ujarnya.

Setelah gagal mengakhiri hidup, Ahmad mengambil pakaian dan meninggalkan lokasi.

Ia juga mengakui membawa uang milik korban, berupa saldo rekening sekitar Rp2,5 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya serta uang tunai Rp300 ribu.

Kini, Ahmad Riansah telah dijebloskan ke sel dan menjalani pemeriksaan intensif. 

PELAKU PEMBUNUH TERAPIS DITANGKAP: Ahmad Riansah (29) mengakui perbuatannya membunuh wanita muda inisial SM (23), seorang terapis spa asal Cianjur, di kamar kos di Kawasan Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

 Pelaku Telah Berkeluarga

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kondisi psikologis pelaku, serta kemungkinan jeratan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pelaku yang merupakan suami siri korban, ternyata juga telah memiliki keluarga lain. 

“Pelaku adalah inisial AH yang merupakan suami siri korban. Dalam hal ini pelaku juga sudah berkeluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Senin (12/1/2026).

Peristiwa ini bermula saat orangtua korban tidak dapat menghubungi korban, SM.

Ponsel korban juga diketahui sudah tidak aktif. 

Orangtua korban yang merasa curiga lalu menghubungi saudara korban untuk datang ke indekos korban untuk mengecek keadaan korban.

Setibanya di lokasi, saudara korban mencoba mengetuk pintu kamar kos berulang kali. 

Namun, tidak ada respons dari dalam kamar. 

Saudara korban kemudian meminta bantuan petugas keamanan kos untuk membuka pintu menggunakan kunci cadangan dan mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernapas.

Setelah itu, pihak keluarga menghubungi Palang Merah Indonesia (PMI) untuk memastikan kondisi korban, sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan. 

 Motif Pembunuhan Dipicu Cemburu

Peristiwa itu dipicu rasa cemburu AH terhadap korban yang berujung percekcokan pada pagi hari sebelum kejadian. Awalnya pelaku mendapati percakapan korban diduga dengan pria lain.

Pelaku yang tak mampu mengendalikan emosi kemudian mencekik korban dengan cara memiting menggunakan tangan, disertai kekerasan benda tumpul.

Hal ini menyebabkan korban meninggal dunia akibat kehabisan napas. “Korban ini meninggal akibat adanya kerusakan pada cincin tenggorokan akibat kekerasan benda tumpul. Kami menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujar Braiel.

Usai kejadian, AH melarikan diri. Polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 23.18 WIB.

Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan tidak mengelak,” katanya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. “Barang bukti berupa pakaian dan motor yang digunakan pelaku sudah kami amankan,” ujar Braiel.

Terkait temuan cairan pembersih lantai dan muntahan di kamar kos korban, Braiel menjelaskan bahwa pelaku sempat mengalami tekanan psikologis setelah kejadian dan berencana mengakhiri hidupnya sendiri. 

“Setelah korban meninggal, pelaku merasa tertekan dan ingin mengakhiri hidupnya dengan cara meminum cairan pembersih lantai tersebut, yang kemudian mengakibatkan muntah,” ungkap Braiel.

Namun, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan asal muntahan tersebut.

“Hal itu masih kami dalami. Kami akan memastikan melalui hasil laboratorium forensik, apakah muntahan tersebut berasal dari pelaku atau korban,” kata dia.

Berdasarkan hasil otopsi, korban diduga meninggal sekitar pukul 22.00 WIB, sesuai dengan keterangan pelaku saat pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil otopsi, diduga kematian korban lebih dari 12 jam saat dilakukan autopsi pada pukul 06.00 WIB,” ujar Braiel. 

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Apabila dilakukan terhadap istri atau keluarga, pidananya dapat ditambah,” kata Braiel.

Selanjutnya, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tanggapan Putri Gus Dur Pelaporan Komika Pandji, Singgung Humor Gus Dur Soal Dokter Gigi

(*/Tribun-medan.com)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.