"Ini adalah manfaat materiil yang bisa dievaluasi sedangkan manfaat imateriil yang tidak dapat dievaluasi sesungguhnya melampaui angka tersebut,"

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) memberi manfaat senilai Rp42 miliar kepada masyarakat melalui tahap resolusi dan monitoring (resmon) sepanjang tahun 2025.


Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebutkan manfaat yang dinikmati tersebut berasal dari penyelesaian laporan oleh Keasistenan Utama Resmon selama tahun lalu sebanyak 63 laporan atau 126 persen dari target yang ditetapkan, yakni 50 laporan.


"Ini adalah manfaat materiil yang bisa dievaluasi sedangkan manfaat imateriil yang tidak dapat dievaluasi sesungguhnya melampaui angka tersebut," ujar Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, yang dipantau secara daring.


Dengan demikian, ia menuturkan penyelesaian laporan pada tahap resmon di tahun 2025 tidak hanya berdampak terhadap kepastian hukum dan perbaikan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.


Najih menjelaskan tahap resolusi dan monitoring merupakan tahap akhir dalam penyelesaian laporan masyarakat yang diawali dari proses verifikasi, pemeriksaan, hingga penyelesaian laporan masyarakat.






Secara perinci, manfaat senilai Rp42 miliar yang dirasakan masyarakat pada tahun lalu terdiri atas sebanyak Rp24,7 miliar sudah diterima oleh para pelapor dan sebesar Rp18 miliar berupa potensi yang akan diterima.


Secara keseluruhan pada periode 2021-2025, dirinya mengatakan Keasistenan Utama Resmon telah menindaklanjuti 304 laporan, dengan hasil 239 laporan (79 persen) dinyatakan selesai dan 65 laporan (21 persen) masih dalam proses.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu menyampaikan terdapat sejumlah laporan yang menjadi perhatian publik dan berhasil diselesaikan sepanjang tahun 2025.


Laporan dimaksud di antaranya, yakni pengembalian hak atas lahan seluas 4.135 meter persegi di Batam, Kepulauan Riau, yang tidak memperoleh kepastian sejak 2012 serta pemberian ganti rugi lahan transmigrasi senilai Rp2,3 miliar kepada 12 kepala keluarga di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.


Selain itu, terdapat pula penyelesaian pembayaran uang pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Timor Leste, pembayaran tunggakan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Morotai yang tertunda selama 12 tahun, hingga penyelesaian laporan dengan PT Perikanan Indonesia terkait kesepakatan perpanjangan sewa lahan yang berujung pada kesepakatan harga sewa.