...Terdapat puluhan pemilik kebun, Ram dan belasan pabrik yang menampung sawit
Jakarta (ANTARA) - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) telah mengantongi nama pemilik kebun sawit di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nillo dan pabrik penampung sawit yang dihasilkan dari kawasan tersebut.
"Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengantongi nama pemilik kebun sawit dan pabrik penampung sawit dari dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Terdapat puluhan pemilik kebun, Ram dan belasan pabrik yang menampung sawit," kata Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis malam.
"Luasan kebun sawit berkisar puluhan hingga ribuan hektare," tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa setelah memiliki nama tersebut, pihak Gakkum Kemenhut akan melanjutkan ke dalam tahap penyelidikan. Dirjen Gakkum mengatakan bahwa para pelanggar akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan.
Kemenhut memastikan operasi penegakan hukum di kawasan konservasi tersebut akan terus dilanjutkan untuk menyelamatkan TN Tesso Nilo yang menjadi habitat dari beragam satwa terancam punah termasuk gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Sebelumnya, Kemenhut bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telat memperketat keamanan di wilayah TN Tesso Nilo setelah terjadi perusakan pos komando oleh sekelompok orang menolak penertiban kebun sawit ilegal.
Untuk mengamankan hasil penertiban dan mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal, tambahan personel polisi kehutanan tersebut diperbantukan untuk memperkuat patroli rutin, menjaga titik-titik rawan perambahan, mengawasi pos jaga, portal, dan parit batas, serta mengawal pelaksanaan pemulihan ekosistem yang menargetkan sekitar 8.000 hektare areal prioritas.
Sejak pelaksanaan operasi penertiban, tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Satgas PKH, Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan instansi terkait telah menertibkan sekitar 4.700 hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan taman nasional.
Tindakan lapangan meliputi penertiban tempat penampungan TBS sawit ilegal untuk memutus rantai pasok, pembongkaran pondok dan bangunan, penghentian pembukaan lahan baru, perusakan sarana akses seperti jalan dan jembatan liar, pembuatan parit batas, serta pemasangan papan larangan dan penandaan subjek-objek penguasaan lahan.