TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dibuat resah dengan praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Pelaku pemalsuan SIM tersebut kini telah diamankan aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta Kendari) pada Senin (6/10/2025).

Pelaku utama berinisial H (31) ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

H tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi penjualan SIM.

Tepatnya di kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Lokasi penangkapan tersebut berada di area strategis, hanya sekitar 960 meter atau empat menit dari Markas Polda Sultra.

Pelaku seakan tak gentar beraksi di dekat pusat keamanan.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengungkapkan, pelaku telah menjalankan aksinya selama lima tahun terakhir dengan sistem kerja yang terorganisir.

H mengakui telah mencetak SIM palsu dan beroperasi sejak tahun 2020 di rumah pribadinya.

Berdasarkan hal itu, tim bergerak ke rumah pelaku di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Sesampainya di lokasi, didapati sejumlah peralatan yang digunakan mencetak SIM palsu.

Pantauan TribunnewsSultra.com, Polresta Kendari mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printer Epson dan mesin pres.

"Di antaranya, laptop, printer, mesin laminating, dan beberapa lembar SIM bekas," ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa (7/10/2025).

Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari.

Inilah detik-detik pembuat Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu dibekuk Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (6/10/2025). Sebanyak lima lembar SIM palsu siap edar disita dari tangan pelaku H (31).
Inilah detik-detik pembuat Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu dibekuk Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (6/10/2025). Sebanyak lima lembar SIM palsu siap edar disita dari tangan pelaku H (31). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini menimbulkan kerugian bagi negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar.

Selain itu, peredaran SIM palsu juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berpotensi digunakan oleh pengemudi tanpa kompetensi.

"H dalam operasinya membeli SIM bekas lalu mencetak ulang, dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar," jelas Kombes Pol Edwin, Selasa (7/10/2025).

Kejahatan pemalsuan SIM ini membawa dampak serius bagi keamanan negara dan masyarakat secara luas.

SIM BII Umum palsu mengakibatkan pengemudi tersebut tidak pernah lulus uji kompetensi dalam mengendalikan kendaraan bermuatan besar.

Hal ini berpotensi terjadinya risiko tinggi kecelakaan fatal di jalan raya maupun kecelakaan di kawasan pertambangan.

Apalagi SIM BII Umum adalah izin yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, penarik, dan alat berat.

Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter, menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025)
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter, menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Selain itu, uang yang didapatkan dari penjualan SIM palsu, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per lembar, tidak masuk ke kas negara, tapi ke kantong pelaku.

Lebih jauh, tindakan pemalsuan dokumen negara ini secara langsung merendahkan nilai dokumen resmi negara di mata publik.

Menurutnya, praktik ini mendorong masyarakat mencari jalan pintas nonprosedural.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis pelaku dengan iming-iming biaya murah dan instan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan," terangnya.

"Dan selalu mengikuti prosedur resmi di Satpas untuk menjamin legalitas dan kompetensi berkendara," pungkas AKP Syahrul.

Sebagai informasi, SIM yang asli dikeluarkan oleh kepolisian melalui Satpas SIM dan harus mengikuti ujian praktik dan ujian teori.

Setelah melewati serangkaian ujian, pemohon SIM yang lulus dan dinyatakan layak akan mendapatkan SIM.

Agar terhindar dari pemalsuan SIM atau SIM palsu, pemotor harus mengetahui beberapa cirinya, melansir dari motorplus-online.

SIM asli dan palsu sekilas memang benar-benar mirip secara tampilan, namun bukan tidak ada bedanya.

Salah satu ciri yang membedakan SIM asli dengan SIM palsu adalah bagian nomor SIM yang tertera.

Nomor resmi SIM bisa dicek atau dilacak menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Jika nomor seri yang ada pada SIM terdaftar di dalam database Korlantas Polri, maka SIM tersebut asli.

Tapi sebaliknya jika nomor SIM kosong atau tidak terdaftar maka bisa dipastikan SIM tersebut palsu.

Ciri lainnya adalah lambang hologram Polri yang ada pada SIM terlihat jelas dan berubah warna dan bercahaya jika digoyangkan.

Sementara SIM palsu memiliki hologram yang redup dan tidak jelas.

CETAK SIM PALSU - Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025). Pelaku sudah melakukan bisnis pembuatan SIM palsu ini selama lima tahun hingga rugikan negara Rp 5 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025). Pelaku sudah melakukan bisnis pembuatan SIM palsu ini selama lima tahun hingga rugikan negara Rp 5 miliar. (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Selain dua ciri di atas, masih ada tanda-tanda khusus yang membedakan SIM asli dengan palsu.

Yakni pada bagian latar belakang foto pada SIM yang sudah dicetak.

SIM asli memiliki lambang Polri pada latar belakang foto pemilik SIM.

Sementara yang palsu tidak ada lambang Polri.

Para pelaku pembuat atau pengedar SIM palsu bisa dipenjara selama 5 tahun.

Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.