Kasus Batang menunjukkan moda kejahatan bergeser ke ruang digital dan mulai melibatkan remaja... kami kawal hingga tuntas, termasuk pengembangan terhadap jejaring perantara dan penampung, dengan tetap menjunjung perlindungan anak

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi, termasuk di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH yang masih berusia remaja.


Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kemenhut Aswin Bangun menyampaikan tersangka AH yang masih berusia 16 tahun menunjukkan keterlibatan pelaku usia remaja dalam jejaring perdagangan satwa melalui ruang digital.


"Kasus Batang menunjukkan moda kejahatan bergeser ke ruang digital dan mulai melibatkan remaja. Ini keprihatinan bersama, penanganan kami kawal hingga tuntas, termasuk pengembangan terhadap jejaring perantara dan penampung, dengan tetap menjunjung perlindungan anak," kata Aswin.


Dia mengajak agar masyarakat melapor melalui kanal aduan resmi jika menemukan kasus sejenis agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.







Aswin mengatakan penyelamatan satwa liar yang dilindungi itu merupakan bagian dari pengungkapan jaringan perdagangan ilegal satwa liar yang lebih luas, yang memanfaatkan ruang digital untuk memperdagangkan spesies prioritas seperti trenggiling (Manis javanica), kukang jawa (Nycticebus javanicus) dan kasturi kepala hitam (Lorius lory).


Seluruh satwa yang berhasil diamankan dan saat ini telah dievakuasi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum rehabilitasi dan pelepasan liar sesuai rekomendasi otoritas konservasi.


Pengungkapan perkara itu sendiri berawal dari patroli siber tim Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial, kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi intelijen dan operasi penindakan terarah di lapangan.


Berdasarkan alat bukti yang cukup, AH yang diamankan pada Jumat (3/10) telah memasuki proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







Mengingat yang bersangkutan berusia di bawah 18 tahun dan masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung perlindungan anak, melalui koordinasi penyidik anak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk opsi diversi sesuai ketentuan.


Saat ini AH tidak ditahan dengan tetap menjalani proses hukum yang berlaku. Dia diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.


Dalam pernyataan serupa, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Darmanto menyampaikan apresiasi atas sinergi penegakan hukum dan menekankan pentingnya perlindungan satwa endemik Jawa.


"Kukang Jawa dan trenggiling adalah spesies prioritas yang mendapat perlindungan ketat. Kami memastikan penanganan rescue, rehabilitasi dan release berjalan sesuai standar konservasi, sembari memperkuat edukasi agar masyarakat tidak memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi. Kolaborasi lintas lembaga seperti dalam kasus Batang ini adalah kunci menjaga populasi satwa liar di alam," kata Darmanto.