Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus penusukan terhadap dua pemuda di Desa Bolon, Colomadu, Karanganyar, Minggu (17/8/2025) dini hari, menyeret dua warga asal Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, sebagai tersangka. 

Mirisnya, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, mengungkap tersangka yang merupakan residivis bernama Rio Toni Sanjaya (25) alias RTS alias Siblek. 

“RTS pernah terjerat kasus dengan kasus yang sama yaitu pasal 170 KUHP,” ungkap Bondan, Jumat (22/8/2025).

RTS, kata Bondan, sebelumnya terjerat kasus penganiayaan di wilayah hukum Polresta Solo. 

“RTS merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama namun di wilayah hukum Polresta Surakarta,” jelas Bondan.

DIBEKUK - Penampakan Rio Toni Sanjaya (25) alias siblek dan Nanda Ismail Syafi'i (22) warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, pelaku penusukan pemuda asal Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, di Mapolres Karanganyar, Jum'at (22/8/2025). Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan hal tersebut hingga menghilangkan nyawa.
DIBEKUK - Penampakan Rio Toni Sanjaya (25) alias siblek dan Nanda Ismail Syafi'i (22) warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, pelaku penusukan pemuda asal Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, di Mapolres Karanganyar, Jum'at (22/8/2025). Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan hal tersebut hingga menghilangkan nyawa. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Selain RTS, polisi juga menetapkan satu tersangka lain.

Keduanya dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) ke-2 dan ke-3 juncto pasal 338 KUHP terkait penganiayaan terhadap warga Desa Tohudan, Colomadu, Minggu (17/8/2025).

Bondan memastikan perkara ini bukan berkaitan dengan konflik antar geng, perguruan silat, maupun aksi klitih.

“Kejadian ini murni penganiayaan, tidak ada kaitannya dengan kelompok tertentu,” tegas Bondan.

Apa itu Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP?

Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak kekerasan bersama di muka umum. Jika kekerasan itu menyebabkan luka berat, pelaku bisa dihukum penjara hingga 9 tahun.

Jika mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya naik menjadi 12 tahun.

Tak berhenti di situ, polisi juga menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Isinya jelas: siapa pun yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, bisa dipenjara maksimal 15 tahun.

Kata “juncto (jo)” artinya pasal itu dipakai bersamaan, sehingga jeratan hukum makin berat.

Dengan kombinasi pasal tersebut, para tersangka kasus penusukan ini terancam hukuman penjara panjang, mulai dari 9 tahun hingga 15 tahun, tergantung pembuktian di pengadilan.

Mengenal Desa Bolon

Desa Bolon merupakan salah satu desa di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Letaknya cukup strategis karena berada di jalur penghubung antara Kabupaten Karanganyar dengan Kota Solo dan Sukoharjo.

Secara geografis, Desa Bolon berada di sisi barat Colomadu, berdekatan dengan akses utama menuju Bandara Adi Soemarmo dan Jalan Solo–Boyolali.

Kondisi ini membuat desa tersebut ramai dilalui kendaraan, baik oleh warga lokal maupun pendatang.

Selain dikenal sebagai wilayah yang terus berkembang dengan pemukiman baru dan aktivitas perdagangan, Desa Bolon juga kerap disebut sebagai desa dengan dinamika sosial yang tinggi karena letaknya di jalur perlintasan.

Tak jarang, desa ini menjadi titik persinggahan atau bahkan lokasi sejumlah peristiwa penting di wilayah perbatasan.

Dengan jumlah penduduk yang heterogen dan mobilitas tinggi, Desa Bolon menjadi salah satu kawasan yang cukup vital di Kecamatan Colomadu.

(*)

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.