Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Banten memastikan memberlakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi administratif hingga penutupan kepada perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan seperti pencemaran.


"Komitmen ini untuk mengantisipasi pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oknum perusahaan yang bisa merugikan masyarakat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang Jumat.


Wawan mengatakan, peringatan ini dilakukan setelah DLH Kota Tangerang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) sanksi administratif kepada 150 perusahaan dalam penyelesaian secara tepat waktu.


DLH Kota Tangerang juga telah memberikan sosialisasi untuk mencegah perusahaan melakukan pelanggaran peraturan lingkungan hidup mulai dari soal administrasi sampai tindakan langsung di lapangan.


Pasalnya sejauh ini, Pemkot Tangerang masih menemukan beberapa perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup. Maka itu DLH telah meningkatkan pengawasan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup.






"Pemkot Tangerang telah menekankan semua perusahaan yang beroperasi agar memenuhi kebijakan administrasi pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.



Wawan juga menekankan, pelaksanaan sanksi administratif dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan prosedur pengelolaan sekaligus mencegah pelanggaran lingkungan hidup di Kota Tangerang.


“Kami ke depannya akan terus melakukan pengawasan langsung sekaligus meningkatkan sinergi bersama perusahaan untuk bersama-sama mencegah kerusakan lingkungan hidup di Kota Tangerang,” ujarnya.


Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menutup dua perusahaan peleburan besi dan baja di wilayah Jatiuwung Kota Tangerang karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar aturan yakni tidak ada kontrol gas buangnya.






"Kami sudah tutup, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan dari proses peleburan besi dan B3 yang dilakukan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja terkait kegiatan Car Free Day (CFD) dan peresmian Satgas Langit Biru serta peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita di Kota Tangerang beberapa waktu lalu.


Ia mengatakan kedua perusahaan tersebut kini sedang dalam proses penyidikan dan KLH akan melakukan pendampingan agar sanksi yang dikenakan sesuai aturan. Apalagi usaha yang dijalankan tidak dilengkapi izin.


KLH, lanjut dia, sangat tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan agar menjadi contoh bagi yang lainnya untuk selalu mengikuti aturan.