Laporan Koresponden Tribunnews.com di Jepang, Ricard Susilo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Kepolisian Jepang menangkap seorang wanita WNI berusia 46 tahun di Prefektur Iwate karena diduga terlibat dalam praktik pekerjaan ilegal.

Wanita tersebut dituding memperkenalkan dan menengahi dua orang asing tanpa izin kerja untuk bekerja di sebuah perusahaan pembelian mobil bekas di Kota Kurihara, Prefektur Miyagi.

Menurut keterangan kepolisian, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan lanjutan terkait kasus serupa.

Wanita Indonesia yang bekerja di sebuah restoran di Kota Ichinoseki, Iwate itu diduga bersekongkol dengan seseorang pada Juni 2025 untuk memperkenalkan dua pria Indonesia berstatus overstay agar bisa bekerja di perusahaan tersebut.

“Kedua pria itu dalam kondisi ilegal saat ditangkap dan kini telah didakwa,” ungkap sumber kepolisian Jepang kepada Tribunnews.com, Rabu (20/8/2025).

Sebelumnya, pada Juni 2025, polisi lebih dulu menangkap seorang pria Pakistan yang merupakan eksekutif perusahaan pembelian mobil bekas tersebut.

Ia dicurigai memfasilitasi pekerjaan ilegal dan kini juga sudah didakwa.

Dari hasil penyelidikan, keterlibatan wanita Indonesia ini terungkap sehingga berujung pada penangkapan terbaru.

Meski demikian, ia membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak memperkenalkan orang ilegal,” ujar wanita tersebut saat dimintai keterangan polisi.

Polisi menduga wanita ini berperan sebagai perantara dalam proses perekrutan ilegal dan hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 Diskusi pekerjaan di Jepang dilakukan kelompok Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email [email protected]

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.