BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aksi bejat ER (54) terhadap seorang anak di bawah umur rupanya diketahui berdasarkan kecurigaan orangtua korban yang melihat perut korban membesar. 

“Melihat ada yang aneh, orangtua korban segera melakukan pemeriksaan dan ternyata korban tengah hamil usia delapan bulan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa saat didatangi ke kantornya, Senin (7/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, orangtua korban segera melaporkan insiden yang dialami anaknya ke Mapolresta Banjarmasin. Kepolisian pun segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti aduan yang masuk.

“Begitu laporan diterima, atas perintah dari Kapolresta Banjarmasin, kami langsung membentuk tim khusus terdiri dari Polresta Banjarmasin, Polsek, dan Unit Macan Kalsel untuk menyelidiki kasus ini. Sementara korban kami bawa terlebih dahulu untuk diperiksa secara medis dan didampingi oleh UPTD PPA,” jelas Eru.

Penangkapan terhadap pelaku pun berhasil dilakukan. Pelaku diringkus oleh kepolisian pada Jumat (4/7/2025) di rumahnya kawasan Banjarmasin Timur. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatan itu sebanyak sembilan kali di rumahnya dan satu kali di rumah korban.

Pelaku bisa melakukan aksi bejatnya berkali-kali bukan karena iming-iming yang ia berikan, namun lantaran ancaman pembunuhan kepada korban. 

“Karena takut dengan ancaman pelaku yang bilang akan membunuhnya, akhirnya korban memilih diam dan mengalami tindakan bejart itu secara berulang,” ucap Eru.

Walaupun sempat ada permintaan damai dari pihak pelaku, polisi menegaskan tak akan memberikannya. 

“Ini menyangkut anak, kami tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Eru.

ER kini telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Banjarmasin. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam tahan pengembangan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin. Sementara korban saat ini masih terus diberikan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental dan emosionalnya. (Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.