BATAM, TRIBUNBATAM.id - Niat ingin membangun usaha di daerah Tembesi, Sagulung, Batam, berujung kena tipu.

Kejadian ini dialami Rudianto, warga Batam yang membeli lima tapak kaveling ruko dari PT Eracipta Karya Sejati.

Ia sudah enam kali mencicil pembayaran untuk pembelian tapak kaveling ruko di Batam tersebut, dan total uang yang sudah diserahkan Rp130 juta.

Namun seiring berjalannya waktu, apa yang direncanakan olehnya hilang bak ditelan bumi. Pengembang dari PT Eracipta Karya Sejati, ternyata menjual kaveling yang belum jelas legalitasnya.

Bahkan belakangan, tanah yang sebelumnya dijanjikan kaveling bukan milik PT Eracipta Karya Sejati melainkan milik perusahaan lain.

Rudianto menceritakan, awalnya dirinya bertemu dengan salah satu marketing dari pihak perusahaan dan menawarkan tapak kaveling.

"Saat itu saya bertemu dengan marketing saya lupa namanya, dan saya dibawa ke kantor di daerah Pemda. Di sana saya dijelaskan kaveling yang mereka sedang pasarkan," kata Rudi, Senin (7/7/2025).

Setelah melihat harga kaveling yang ditawarkan, untuk ukuran tapak ruko dijual sebesar Rp70 juta per tapak.

"Jadi saya pesan lima tapak ruko dengan total harga sebesar Rp350 juta dan perjanjian dicicil selama dua tahun," kata Rudianto.

Ia mengatakan sesuai dengan perjanjian, lahan yang ditawarkan enam bulan setelah kontrak sudah bisa dimulai pembangunan. Dan jika pemilik tidak melakukan pembangunan, maka akan ada sanksi yang akan diberikan perusahaan.

"Jadi dari awal saya tidak curiga. Namun pada bulan ke enam, saya kembali menanyakan kepada pihak perusahaan mengenai kondisi lahan. Namun perusahaan beralasan masih dalam proses penimbunan," kata Rudianto.

Pertemuan warga Sagulung dari 3 titik lokasi yang menjadi korban dugaan penipuan kaveling bodong di Sei Binti, Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (6/7/2025) sore.
Pertemuan warga Sagulung dari 3 titik lokasi yang menjadi korban dugaan penipuan kaveling bodong di Sei Binti, Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (6/7/2025) sore. (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)



Ia mulai curiga dan meminta untuk melihat lahan yang sudah dipesannya.

"Jadi saat itu kita ke lokasi dan pihak perusahaan menunjukkan lokasi yang masih hutan bakau. Alasan perusahaan belum bisa melakukan penimbunan lahan karena jalan belum ada," kata Rudi.

Rudianto mulai curiga, karena dalam perjanjian disebutkan penerima lahan wajib membuat pembatas atau melakukan pembangunan enam bulan setelah kontrak.

"Ini pasti ada yang tidak beres, karena lahan saja belum ditimbun, sementara pemilik diminta untuk membangun. Jadi mulai dari situ saya tidak mau lanjutkan pembayaran," kata Rudianto.

Seiring berjalannya waktu, konsumen lain juga sudah mulai resah. Karena sudah ada yang hampir lunas. Namun lahan tidak ada.

"Banyak konsumen yang mulai mempertanyakan kejelasan kaveling yang ditawarkan," kata Rudianto.

Setelah konsumen mulai ribut, akhirnya pihak perusahaan mulai sulit ditemui dan sampai saat ini menghilang.

Bahkan ruko tempat kantor perusahaan sudah sering tutup dan saat ini sudah tidak digunakan lagi.

"Jadi kita konsumen mulai kenal satu sama lain, dan kasus ini akan kami laporkan ke Polresta Barelang, Selasa (8/7/2025). Sekarang kami sedang kumpulkan bukti dari semua konsumen," kata Rudi. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.